BRI Pastikan Tak Ada Intimidasi, Penagihan Kewajiban Debitur di Kotamobagu Sesuai Ketentuan

Ayurahmi Rais • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:14 WIB
BRI Kotamobagu
BRI Kotamobagu

 

 

MANADOPOST.ID — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memastikan tidak terjadi tindakan intimidasi oleh pekerjanya terhadap debitur dalam proses penyampaian kewajiban kredit di Kotamobagu.

Klarifikasi tersebut disampaikan BRI menyusul pemberitaan mengenai dugaan intimidasi yang dilakukan pekerja BRI terhadap seorang nasabah atau debitur berinisial PM.

Pemimpin Cabang BRI Kotamobagu, Galih Nugroho, menjelaskan bahwa pada 23 Juli 2026, pekerja BRI mendatangi kediaman PM untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Kredit (SP1) sekaligus menginformasikan kewajiban kredit kepada debitur.

Dalam kunjungan tersebut, pekerja BRI juga mengarahkan debitur untuk datang ke kantor BRI guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait kewajiban kredit sekaligus menyampaikan keluhan yang dihadapi.

BRI menyatakan, dalam kunjungan tersebut justru terjadi perselisihan dengan suami debitur, berinisial AK. Perselisihan itu disebut disertai dengan ancaman terhadap pekerja BRI.

Atas kejadian tersebut, BRI telah melaporkannya kepada pihak kepolisian.

BRI menegaskan bahwa penyampaian kewajiban kredit kepada debitur merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme serta ketentuan yang berlaku.

“BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan mengedepankan prinsip prudential banking dalam setiap menjalankan operasional bisnisnya,” ujar Galih Nugroho.

BRI memastikan komitmennya untuk menjalankan kegiatan operasional secara profesional, dengan tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan aktivitas perbankan.

Editor : Ayurahmi Rais
BRI Kotamobagu Debitur BRI Kotamobagu Klarifikasi BRI Kotamobagu intimidasi