Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Uji Coba Taksi Terbang di IKN, Kemenhub Minta untuk Tidak Mengganggu Penerbangan

Priska Watung • Rabu, 3 Juli 2024 | 17:04 WIB
Advanced Air Mobility (AAM), electric Vertical Takeoff and Landing (eVTOL). (hyundai.com)
Advanced Air Mobility (AAM), electric Vertical Takeoff and Landing (eVTOL). (hyundai.com)

MANADOPOST.ID - Kementerian Perhubungan Indonesia telah memperkenalkan regulasi yang mengatur operasional taksi terbang atau mobil terbang di Indonesia. Taksi terbang ini digolongkan sebagai pesawat udara tanpa awak, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA).

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, pesawat udara didefinisikan sebagai setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, namun bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.

Regulasi ini mencakup berbagai aspek mulai dari keperluan uji coba operasi, sertifikasi kelaikudaraan, standar rancang bangun, pengoperasian, lisensi pilot, hingga perawatan pesawat udara tanpa awak. Salah satu peraturan yang penting adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang keperluan uji coba operasi PUTA/drone yang menetapkan prosedur dan persyaratan untuk uji coba taksi terbang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mendukung rencana uji coba taksi terbang di Ibu Kota Nusantara (IKN), namun dengan syarat tidak mengganggu jalur atau ruang udara pesawat konvensional. "Jadi, pihak penyedia atau apapun operatornya kalau dengan konsep yang tentunya masih menggunakan ruang udara yang tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara berawak itu bisa dilakukan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah merencanakan uji coba (proof-of-concept/POC) taksi terbang di Samarinda, Kalimantan Timur. Hyundai dari Korea Selatan akan melakukan uji coba pada Juli 2024, melibatkan Pemerintah Kota Samarinda dan menggunakan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto. Sebelumnya, OIKN telah melakukan uji coba taksi terbang oleh perusahaan EHang dari China di Bandara Budiarto Curug, Tangerang.

Editor : Toar Rotulung
#kementrian perhubungan #pesawat #drone #taksi terbang