Fenomena ini telah menjadi sorotan, mengingat dampak negatif yang bisa dialami oleh korban. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir, karena sekarang sudah tersedia beberapa cara untuk mengetahui apakah KTP mereka telah disalahgunakan untuk pinjol.
Berikut beberapa cara untuk cek KTP yang sudah dipakai di pinjol, dirangkum, Sabtu (3/8/2024).
1. Menggunakan Facebook
Permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil.
2. Melalui Aplikasi Dataku
Aplikasi Dataku adalah aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengecek KTP secara online. Aplikasi Dataku dapat digunakan untuk memeriksa data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Menggunakan X/Twitter
Masyarakat dapat langsung menghubungi melalui personal chat di akun @ccdukcapil, dengan format pengiriman:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga.
4. Melalui Aplikasi Cek KTP Online
Pemerintah telah merilis beberapa aplikasi online yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK. Salah satunya aplikasi aplikasi untuk cek KTP online, yang dapat diunduh melalui Play Store. Aplikasi ini memiliki akurasi sekitar 90% untuk memeriksa data pribadi.(gnr)
Editor : Grand Regar