MANADOPOST.ID--Masalah teror dari debt collector pinjaman online (pinjol) kerap menjadi momok bagi banyak orang. Proses penagihan yang agresif dan sering kali melibatkan ancaman dapat menimbulkan ketakutan dan kecemasan.
Namun, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi situasi ini. Berikut adalah panduan lengkap untuk menghindari dan menghadapi teror dari debt collector pinjol.
1. Pinjam di Pinjol Legal dengan Izin OJK
Langkah paling utama adalah memastikan hanya meminjam dari perusahaan pinjol yang legal dan terdaftar di OJK. Pinjol ilegal sering kali melanggar aturan dan melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
2. Stop Gali Lubang Tutup Lubang dengan Pinjaman Baru
Menghentikan kebiasaan mengambil pinjaman baru untuk menutupi pinjaman lama sangat penting. Tindakan ini hanya akan menambah beban hutang dan memperburuk situasi keuangan.
3. Kontak Perusahaan Pinjol
Sebaiknya transparan dengan perusahaan pinjol mengenai kesulitan keuangan yang dialami. Sampaikan situasi dengan jujur dan sertakan bukti-bukti yang mendukung. Mintalah keringanan dan tunjukkan komitmen untuk menyelesaikan tunggakan.
4. Negosiasi untuk Keringanan Pembayaran
Perusahaan pinjol umumnya lebih memilih peminjam membayar meski dalam jumlah kecil daripada tidak membayar sama sekali. Negosiasikan untuk mendapatkan keringanan pembayaran sesuai kondisi keuangan saat ini.
5. Ajukan Restrukturisasi Pinjaman
Mengajukan restrukturisasi pinjaman bisa menjadi solusi. OJK mengizinkan perusahaan P2P lending untuk memberikan keringanan dalam bentuk restrukturisasi kredit, seperti diskon denda atau bunga pinjaman dan perpanjangan masa kredit.
6. Pinjam dari Sumber Lain dengan Bunga Lebih Rendah
Jika memungkinkan, pinjam dari orang tua, saudara, teman, atau lembaga keuangan lain dengan bunga lebih rendah untuk melunasi kewajiban pinjol yang berbunga tinggi.
7. Manfaatkan Bonus Tahunan
Gunakan penghasilan tambahan seperti bonus tahunan untuk melunasi hutang pinjol. Ini lebih bijak dibandingkan menggunakan bonus untuk investasi sementara hutang masih membebani.
8. Jual Aset dan Berhemat
Inventarisasi aset di rumah yang bisa dijual dan gunakan hasilnya untuk membayar hutang. Selain itu, analisa pengeluaran dan lakukan penghematan untuk meningkatkan cash flow.
9. Laporkan Debt Collector ke Pihak Berwenang Jika Mengganggu
Jika debt collector melakukan ancaman atau kekerasan, laporkan ke Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, laporan juga bisa diajukan ke AFPI atau OJK jika perusahaan fintech lending tersebut terdaftar atau berizin di OJK.
Kesimpulan
Menghadapi penagihan dari debt collector pinjol bisa menjadi pengalaman yang menakutkan. Namun, dengan langkah-langkah yang tepat, situasi ini dapat diatasi.
Penting untuk meminjam hanya dari pinjol yang legal, berhenti mengambil pinjaman baru, berkomunikasi dengan perusahaan pinjol, dan memanfaatkan segala sumber daya yang ada untuk melunasi hutang.
Editor : Clavel Lukas