MANADOPOST.ID--HUT ke-62 P/KB Sinode GMIM akan dilaksanakan di Rayon Manado. Panitia pelaksana sudah dilantik Minggu (16/6) di GMIM El-Manibang Malalayang.
Temu teknis dalam rangka HUT ke-62 P/KB GMIM akan dilakukan Sabtu (28/9) di Jemaat Yudea Paal Dua Manado Timur V.
Sementara Ibadah Agung dan syukur HUT ke-62 P/KB GMIM dilaksanakan Jumat (18/10) di Auditorium/Lapangan Unsrat Manado.
Ada berbagai macam lomba yang akan digelar dalam rangka HUT ke-62 P/KB GMIM, termasuk Musik Pop Gerejawi Daerah.
Ini Pola Baku Ketentuan Lomba Musik Pop Gerejawi Daerah:
Lomba Musik Pop Gerejawi Daerah (MPGD):
1. Peserta
- Peserta adalah anggota P/KB GMIM yang merupakan anggota di jemaat, dan atau wilayah tersebut, dibuktikan dengan Fotocopy KTP, dan kredensi dari BPMJ / wilayah.
- Peserta / group band adalah perwakilan dari wilayah/jemaatnya masing-masing.
- Peserta bisa mengutus lebih dari 1 group band dalam satu wilayah/jemaat dengan personil yang berbeda
- Berusia 17 tahun keatas, atau sudah menikah.
- Dapat menyertakan 2 orang peserta diluar PKB ( Pemuda ), yang adalah anggota jemaat atau wilayah yang sama.
- Memasukkan syarat administratif ( pada poin 1 ), yang disertai dengan pas foto 4 x 6, dan keterangan.
- Jumlah peserta dalam 1 group band, minimal 4 orang, maksimal 8 orang.
- Berpakaian rapih dan sopan.
- Tidak mengkonsumsi Miras di lokasi kegiatan, dan selama kegiatan berlangsung.
- Tidak mengucapkan ujaran kebencian, hasutan, dan sesuatu yang berbau SARA.
2. Produksi Dan Teknikal Riders
- Area panggung berukuran minimal 6 x 8 meter, dengan tinggi minimal 1,5 meter untuk rigging, atau tinggi presisi untuk pengaturan stag drive. Panggung disarankan tanpa ada penghalang yang mengurangi visibilitas, dan menggangu performance. Berlaku untuk dalam, dan luar ruangan.
- Lighting yang memadai untuk pencahayaan panggung ( Par Led, Moving Beam, Follow Spot, atau dengan tambahan lain seperti smoke effect dll ).
- Area backstage berjarak < 50 meter dari Main stage, dan dilengkapi dengan supply listrik, untuk keperluan Grooming, tunning, dan setting effect, dan juga sebagai ruangan untuk meditasi sebelum tampil.
- Area FoH dengan akses terbatas, dan terintegrasi dengan area khusus juri.
- Sound system minimal 10.000 watt ( line array atau ground stack ).
3. Alat Musik
- 1 set drum akustik + miking
- 1 Gitar Bass + 1 amplyfier Bass
- 1 Gitar + 2 amplyfier gitar, direct line gitar + miking
- 1 keyboard dengan stand + 1 amphlyfier / direct line
- 1 mic wireless (Main vocal) + 2 backing vocal
- 2 free direct line untuk keperluan khusus atau tambahan.
- 5 monitor control
- 1 timer untuk keperluan scoring waktu panitia ( Optional).
- Untuk alat music tambahan, selain yang disediakan oleh panitia, disediakan oleh peserta atau jemaat / wilayah sebagai peserta.
4. Penampilan
- Jadwal tampil akan ditentukan pada temu teknis, atau waktu yang ditetapkan komisi P/KB GMIM dan panitia.
- Penggantian nomor urut harus dengan alasan yang tepat, dan persetujuan dari kedua peserta yang setuju melakukan penggantian nomor urut tampil, serta menginformasikan kepada panitia, untuk dapat dipertimbangkan oleh komisi atau Pokja yang bertugas sebagai inspektur pertandingan.
- Penggantian nomor urut tampil dikonfirmasi minimal 3 hari setelah pengumuman jadwal tampil kegiatan band rohani secara resmi oleh komisi PKB GMIM, atau Panitia HUT PKB GMIM, lewat media social
/ media massa / website PKB GMIM atau panitia HUT PKB GMIM.
- Panggilan tampil di atas panggung sebanyak 3 kali.
- Yang tidak tampil setelah dipanggil 3 kali ( panggilan ke 3), akan dipindahkan ke nomor urut naik panggung terakhir di hari yang sama, dengan konsekuensi pemotongan nilai 10% dari total nilai.
- Waktu di atas panggung ( perform), 20 menit, sudah termasuk cek sound, dan sett alat tambahan.
- Over time tetap dilanjutkan sampai penampilan selesai, dengan konsekuensi pemotongan nilai sebanyak 10% dari total nilai.
- Cek sound awal akan dilakukan oleh juri, atau Panitia yang berkompeten, dan tidak ada perubahan setelah itu.
- Secara umum, tidak ada pembatasan untuk aransemen, atau salah satu genre music, selama relevan dengan music gereja.
- Berkas, profil, dan riders peserta dimasukkan dalam 1 file PDF, dan diserahkan kepada panitia pada saat teknikal meeting terakhir, atau penentuan nomor urut tampil.
5. Penilaian Dan Penentuan Juara
- Penilaian yang di umumkan adalah 10 besar
- Juara 1,2,3, akan mendapatkan hadiah yang sudah disiapkan Panitia HUT PKB GMIM.
- Juri akan menilai dan menentukan kategori best player untuk : vocal, gitar, bass, keyboard, dan drum, dan mendapatkan hadiah yang sudah disiapkan panitia.
- Pengumuman nilai 10 besar dan juara, dilakukan setelah selesai semua peserta tampil.
- Nilai seluruh peserta, di umumkan oleh panitia setelah pengumuman juara oleh tim juri.
- Penyerahan medali dilakukan pada saat pengumuman nilai.
6. Kriteria Penilaian
- Performance ( 50-70 )
- Skill (basic knowledge, Teknik bermain, kekompakan, setting dan produksi sound) 50-100
- Balancing, harmonisasi 50-100
- Arransemen, kemampuan musikalitas, tingkat kesulitan lagu, dan eksplorasi serta kemampuan improvisasi individual (50-100)
- Interpretasi lagu, kesan artistik, dan keseluruhan penampilan (50-100), dan tidak diperkenankan merubah notasi lagu (kecuali improvisasi pada pengembangan arransemen), dan tidak diperkenankan merubah lirik lagu baik lagu wajib atau lagu pilihan bebas, yang disadur dari karya orang lain. Perubahan akan mengakibatkan pengurangan 50 point dari total nilai.
7. Lagu Wajib ( Dipilih Salah Satu).
- MARS PKB GMIM
- HYMNE PKB GMIM
- MARS PANJI YOSUA (dipilih antara Ciptaan Tahun 2016 atau Tahun 2023)
8. Lagu Bebas
- Lagu bebas adalah lagu bebas Rohani, berbahasa Indonesia, maupun berbahasa asing.
- Arransemen bebas selama tidak merubah lirik lagu asli dari pemilik lagu, juga tidak merubah notasi lagu asli, kecuali dalam pengembangan arransemen dalam susunan lagu, serta memperhatikan struktur aransemen, genre music, konektifitas genre music dalam arransemen, serta penyajian yang apik dan menarik.
- Memasukkan partitur lagu ( lagu wajib ) yang diasertai chord lagu, dan untuk lagu bebas, memasukkan Judul, pencipta, dan lirik lagu, yang disertai chord.
9. Juri
- Juri dapat diambil dari praktisi, akademisi, professional yang berkecimpung dalam dunia music, yang dianggap cakap, ahli, berpengalaman, dan secara khusus memahami perkembangan band pada tinjauan general.
- Berjumlah ganjil (3 Orang), ditentukan oleh Panitia, komisi P/KB, dan atau POKJA PKB sinode GMIM.