MANADOPOST.ID--Mengetahui skor kredit merupakan langkah penting dalam mengelola keuangan, terutama bagi mereka yang berencana mengajukan pinjaman.
Skor kredit mencerminkan riwayat dan kesehatan finansial seseorang, yang menjadi acuan bagi lembaga keuangan dalam memberikan persetujuan pinjaman.
Untuk memeriksa skor kredit secara online, masyarakat dapat menggunakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK sebelumnya dikenal sebagai Bank Indonesia Checking (BI Checking) dan bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai riwayat kredit seseorang.
Dengan memahami skor kredit, masyarakat dapat menghindari risiko kredit macet serta meningkatkan peluang mendapatkan pinjaman dengan bunga lebih rendah.
Berikut ini adalah cara melakukan pengecekan skor kredit secara online serta persyaratan yang dibutuhkan.
Cara Mengecek Skor Kredit Online melalui SLIK OJK
Akses Situs Resmi
Buka situs https://idebku.ojk.go.id
Pilih menu "Pendaftaran" untuk memulai proses pengecekan
Isi Data Diri
Masukkan informasi yang diminta seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, serta kode captcha
Unggah Dokumen Persyaratan
Lampirkan dokumen sesuai kategori debitur (perorangan atau badan usaha)
Verifikasi Identitas
Unggah foto diri sesuai petunjuk yang diberikan di situs
Centang pernyataan bahwa data yang dimasukkan benar
Klik "Ajukan Permohonan"
Cek Status Permohonan
Masuk ke menu "Status Layanan" dan masukkan nomor pendaftaran
OJK akan mengirimkan hasil pengecekan melalui email dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran selesai
Dokumen yang Diperlukan
Debitur Perorangan:
Foto atau scan KTP (untuk WNI)
Foto atau scan paspor (untuk WNA)
Jika debitur meninggal dunia, keluarga dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris
Debitur Badan Usaha:
Foto atau scan identitas asli pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA)
Foto atau scan NPWP badan usaha
Foto atau scan akta pendirian badan usaha
Foto atau scan dokumen anggaran dasar terbaru yang mencantumkan susunan dan kewenangan pengurus
Tingkatan Skor Kredit SLIK OJK
OJK membagi skor kredit ke dalam lima tingkatan kolektibilitas kredit berdasarkan kelancaran pembayaran utang:
Kolektibilitas 1 (Lancar): Debitur membayar pokok dan bunga tepat waktu serta memiliki riwayat rekening yang baik.
Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): Debitur memiliki tunggakan pembayaran selama 1 hingga 90 hari.
Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Debitur mengalami tunggakan pembayaran antara 91 hingga 120 hari.
Kolektibilitas 4 (Diragukan): Debitur mengalami tunggakan pembayaran antara 121 hingga 180 hari.
Kolektibilitas 5 (Macet): Debitur menunggak pembayaran lebih dari 180 hari, yang berisiko tinggi dalam dunia keuangan.
Editor : Clavel Lukas