Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Ingin Ajukan Pinjaman? Begini Cara Mengecek Skor Kredit dan Status Pinjaman di SLIK OJK

Tesalonika Pontororing • Rabu, 26 Februari 2025 | 16:59 WIB
Ilustrasi Logo OJK
Ilustrasi Logo OJK

MANADOPOST.ID--Mengetahui skor kredit merupakan langkah penting dalam mengelola keuangan, terutama bagi mereka yang berencana mengajukan pinjaman.

Skor kredit mencerminkan riwayat dan kesehatan finansial seseorang, yang menjadi acuan bagi lembaga keuangan dalam memberikan persetujuan pinjaman.

Untuk memeriksa skor kredit secara online, masyarakat dapat menggunakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK sebelumnya dikenal sebagai Bank Indonesia Checking (BI Checking) dan bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai riwayat kredit seseorang.

Dengan memahami skor kredit, masyarakat dapat menghindari risiko kredit macet serta meningkatkan peluang mendapatkan pinjaman dengan bunga lebih rendah.

Berikut ini adalah cara melakukan pengecekan skor kredit secara online serta persyaratan yang dibutuhkan.

Cara Mengecek Skor Kredit Online melalui SLIK OJK

Akses Situs Resmi

Buka situs https://idebku.ojk.go.id

Pilih menu "Pendaftaran" untuk memulai proses pengecekan

Isi Data Diri

Masukkan informasi yang diminta seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, serta kode captcha

Unggah Dokumen Persyaratan

Lampirkan dokumen sesuai kategori debitur (perorangan atau badan usaha)

Verifikasi Identitas

Unggah foto diri sesuai petunjuk yang diberikan di situs

Centang pernyataan bahwa data yang dimasukkan benar

Klik "Ajukan Permohonan"

Cek Status Permohonan

Masuk ke menu "Status Layanan" dan masukkan nomor pendaftaran

OJK akan mengirimkan hasil pengecekan melalui email dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran selesai

Dokumen yang Diperlukan

Debitur Perorangan:

Foto atau scan KTP (untuk WNI)

Foto atau scan paspor (untuk WNA)

Jika debitur meninggal dunia, keluarga dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris

Debitur Badan Usaha:

Foto atau scan identitas asli pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA)

Foto atau scan NPWP badan usaha

Foto atau scan akta pendirian badan usaha

Foto atau scan dokumen anggaran dasar terbaru yang mencantumkan susunan dan kewenangan pengurus

Tingkatan Skor Kredit SLIK OJK

OJK membagi skor kredit ke dalam lima tingkatan kolektibilitas kredit berdasarkan kelancaran pembayaran utang:

Kolektibilitas 1 (Lancar): Debitur membayar pokok dan bunga tepat waktu serta memiliki riwayat rekening yang baik.

Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): Debitur memiliki tunggakan pembayaran selama 1 hingga 90 hari.

Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Debitur mengalami tunggakan pembayaran antara 91 hingga 120 hari.

Kolektibilitas 4 (Diragukan): Debitur mengalami tunggakan pembayaran antara 121 hingga 180 hari.

Kolektibilitas 5 (Macet): Debitur menunggak pembayaran lebih dari 180 hari, yang berisiko tinggi dalam dunia keuangan.

Editor : Clavel Lukas
#OJK