Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Google Wajib Bayar 425 Juta Dolar AS dalam Gugatan Privasi

Jasinta Bolang • Jumat, 5 September 2025 | 21:58 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

MANADOPOST.ID - Google kembali menghadapi pukulan besar setelah juri di Amerika Serikat memutuskan perusahaan harus membayar 425 juta dolar AS. Putusan ini terkait gugatan class action yang menyoroti pelanggaran privasi jutaan pengguna.

Kasus bermula dari tuduhan bahwa Google mengumpulkan data pengguna secara diam-diam meski mode “incognito” dinyalakan. Para penggugat menilai tindakan itu melanggar hak privasi dan melampaui batas kepercayaan publik.

Dalam persidangan, juri menemukan cukup bukti bahwa praktik Google memang tidak transparan. Pengguna merasa ditipu karena mode incognito seolah menjanjikan penjelajahan tanpa jejak. Namun kenyataannya, data tetap tersimpan untuk kepentingan iklan dan analitik perusahaan.

Google sempat membantah keras tuduhan tersebut dengan menyebut layanan mereka masih memberikan perlindungan privasi. Meski begitu, juri menilai argumen itu tidak cukup membebaskan Google dari tanggung jawab hukum. Keputusan ini menjadi salah satu putusan terbesar terkait privasi digital dalam beberapa tahun terakhir.

Pakar hukum menilai kasus ini bisa menjadi preseden untuk perusahaan teknologi lainnya. Mereka menegaskan perlindungan data pengguna kini semakin menjadi sorotan global. Sejumlah analis menilai denda ratusan juta dolar bukan hanya soal kerugian finansial. Lebih jauh, reputasi Google bisa terguncang karena dianggap tidak menjaga privasi pengguna.

Publik menuntut transparansi yang lebih tinggi dari raksasa teknologi yang menguasai pasar digital. Google sendiri menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Mereka bisa saja mengajukan banding untuk mengurangi besaran kompensasi.

Di sisi lain, para penggugat menyebut kemenangan ini sebagai momen penting dalam melawan dominasi big tech. Putusan juri ini juga memberi pesan jelas bahwa perusahaan tidak boleh sembarangan mengelola data pribadi. Kasus ini mempertegas pentingnya perlindungan privasi di era digital yang serba terhubung. (Ric)

Editor : Jasinta Bolang
#Google #privasi #pelanggaran privasi #data pengguna