Ketika dimintai penjelasan terkait perizinan Griya Sea Lestari 5, perusahaan melalui penasehat hukum Grand Yustitia Wirawan dari Eunoia Consultant mengatakan bahwa, "Izin SEA 5 yang dimiliki oleh PT Bangun Minanga Lestari saat ini tetap sah dan tidak terpengaruh oleh putusan PTUN hingga PK," tegasnya.
Grand pun memberikan beberapa penjelasan, terkait hal yang diutarakannya diatas dengan alasan:
1. Objek Putusan Sudah Berbeda.
Putusan PTUN Manado Nomor 49/G/LH/2022/PTUN.MDO (dikuatkan sampai tingkat kasasi/PK) hanya membatalkan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan tanggal 17 Mei 2021 dengan luasan 30 ha. Sementara itu, izin SEA 5 yang berlaku sekarang merupakan izin pembaharuan (perpanjangan/penyesuaian baru) yang diterbitkan setelah izin lama berakhir yang berluasan 29,2 hektar. Dengan demikian, secara hukum tidak sama dengan objek perkara yang sudah diputus.
2. Jangka Waktu Izin Lama Telah Habis.
Izin lama yang menjadi objek sengketa telah berakhir masa berlakunya, sehingga meskipun dibatalkan, secara faktual izin tersebut sudah tidak berlaku. Oleh karenanya, pembatalan itu tidak berimplikasi pada izin pembaharuan yang telah terbit kemudian.
3. Telah Terintegrasi dalam Sistem OSS dan NIB.
Izin Griya Sea Lestari 5 saat ini sudah tercantum dan terintegrasi dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Berdasarkan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, izin yang sudah masuk dalam NIB memiliki kekuatan hukum dan perlindungan administratif tersendiri, sehingga tidak otomatis gugur akibat putusan terhadap izin lama.
4. Asas Kepastian Hukum dan Non-Retroaktif
Putusan pengadilan TUN bersifat konstitutif dan berlaku ke depan (prospektif), tidak bisa membatalkan atau menghapus izin baru yang diterbitkan setelahnya. Artinya, Perumahan Griya Sea Lestari 5 tetap memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilaksanakan.
Ia menambahkan, bila memang perlu ada penertiban, maka yang pantas untuk ditertibkan adalah bangunan yang berada dalam sempadan mata air.
“Tapi apakah harus tempuh langkah sejauh itu, rumah adalah tempat berlindung yang hakiki bagi manusia, tidak akan ada kedamaian dan kemajuan apabila yang diutamakan hanya kedengkian dan berita dan kabar sepihak yang menyesatkan bahkan memprovokasi,” sorotnya.
"Aparat penegak hukum harusnya bergerak untuk mengatasi provokasi tindakan pidana seperti ini “ tutupnya.(gnr)
Editor : Grand Regar