Keberadaan spanduk tersebut menimbulkan keresahan dan kegelisahan di kalangan penghuni perumahan yang khawatir akan adanya eksekusi terhadap rumah mereka.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Utara bergerak cepat meredam isu yang berkembang. Pada Jumat (12/9), pihak Polda Sulut langsung mengamankan spanduk yang dinilai mengandung unsur provokasi.
Selanjutnya, pada Sabtu (13/9), jajaran Pemkab Minahasa yang dipimpin Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Minahasa, Victor Tambiriki, didampingi perwakilan Bagian Hukum serta Penasihat Hukum Pemkab Minahasa, Willem Nainggolan, hadir langsung di lokasi untuk memberikan klarifikasi dan sosialisasi kepada warga perumahan guna meluruskan informasi yang beredar.
Dalam penjelasannya, Victor Tambiriki menegaskan bahwa seluruh proses perizinan Griya Sea Lestari 5 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa izin perumahan tersebut masih berlaku secara sah.
Tambiriki menambahkan, setiap pembangunan blok baru maupun unit rumah wajib disertai permohonan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Dinas PUPR. Sebelum PBG diterbitkan, instansi terkait akan melakukan pemeriksaan teknis serta verifikasi dokumen, termasuk site plan, sehingga tidak ada pembangunan yang dilakukan tanpa pengawasan sesuai aturan.
Menjawab pertanyaan warga mengenai dugaan pelanggaran sempadan mata air, Victor menjelaskan bahwa lokasi perumahan berada di luar kawasan sempadan mata air. Hasil pengukuran menunjukkan jarak antara titik terdekat bangunan dengan mata air sekitar 210 meter, sedangkan ketentuan jarak sempadan mata air adalah 200 meter. Dengan demikian, tidak terdapat pelanggaran aturan sempadan.
Ia juga menambahkan, kawasan perumahan Griya Sea Lestari 5 telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) permukiman perkotaan Bitung–Minahasa–Manado (BIMINDO). Seluruh proses perizinan sebelumnya juga melibatkan 13 instansi teknis yang memberikan kajian komprehensif, sehingga kelayakan lokasi dan aspek lingkungan telah dipertimbangkan secara menyeluruh.
Sementara itu, Penasihat Hukum Pemkab Minahasa, Willem Nainggolan, menjelaskan aspek hukum terkait. Ia menyampaikan bahwa polemik mengenai izin lokasi dan izin lingkungan yang sempat digugat oleh sekelompok masyarakat kini sudah kehilangan relevansi.
Menurutnya, izin yang digugat tersebut telah gugur secara hukum karena masa berlakunya berakhir. Saat ini, Griya Sea Lestari 5 beroperasi berdasarkan izin yang sah dan masih berlaku.
Willem Nainggolan juga menegaskan bahwa Bupati Minahasa tidak pernah mengeluarkan Keputusan Izin Lokasi maupun Keputusan Izin Lingkungan sebagaimana yang dipermasalahkan dalam gugatan. Karena itu, putusan PTUN yang memerintahkan pembatalan izin oleh Bupati tidak dapat dijalankan.
Terkait isu eksekusi bangunan, Willem Nainggolan menegaskan tidak ada dasar hukum untuk melakukan eksekusi terhadap rumah yang telah berdiri di kawasan Griya Sea Lestari 5.
"Saya tegaskan, tidak ada dasar hukum untuk melakukan eksekusi terhadap bangunan rumah yang telah terbangun di Griya Sea Lestari 5. Warga tidak perlu resah, pemerintah daerah menjamin kepastian hukum atas pembangunan yang dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.(gnr)
Editor : Grand Regar