Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Bukti Bonafiditas Griya Sea Lestari 5, Pemkab Minahasa Nyatakan Perizinan Sah, Tidak Ada Pembongkaran

Grand Regar • Minggu, 14 September 2025 | 09:17 WIB

Griya Sea Lestari 5
Griya Sea Lestari 5
MANADOPOST.ID-Isu pembongkaran rumah warga di Perumahan Griya Sea Lestari 5, Desa Sea, Minahasa, belakangan ini meresahkan para penghuni. Sejumlah oknum provokator bahkan menyebarkan kabar bahwa putusan PTUN yang membatalkan izin lokasi akan berujung pada eksekusi bangunan.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan kabar tersebut tidak benar. Dalam klarifikasi resmi bersama aparat kepolisian, Pemkab memastikan tidak ada eksekusi maupun pembongkaran rumah di kawasan Griya Sea Lestari 5.

Pemkab Minahasa menyatakan seluruh proses perizinan perumahan Griya Sea Lestari 5 dilakukan sesuai ketentuan dan tetap sah secara hukum. Penasihat hukum Pemkab menjelaskan bahwa izin lokasi yang disengketakan di PTUN telah kedaluwarsa sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga secara hukum tidak dapat dieksekusi.

“Putusan PTUN yang membatalkan izin tidak bisa dilaksanakan karena objek izin sudah tidak berlaku lagi. Dengan demikian, tidak ada alasan hukum untuk melakukan pembongkaran rumah warga,” tegasnya.

Saat ini, lebih dari 400 penghuni telah menetap di Griya Sea Lestari 5. Mereka merupakan konsumen beritikad baik yang membeli rumah secara resmi, sehingga berhak atas kepastian hukum dan perlindungan dari pemerintah. Pemkab menegaskan komitmennya untuk memberikan jaminan keamanan bagi seluruh penghuni.

Selain berkontribusi pada penerimaan negara melalui pembayaran pajak, kehadiran Griya Sea Lestari 5 juga memberi dampak positif bagi perekonomian lokal. Mulai dari penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai tanah di sekitar kawasan, hingga penguatan basis pajak daerah melalui bertambahnya jumlah wajib pajak baru.

Dengan sikap resmi ini, Pemkab Minahasa sekaligus menepis kabar bohong yang beredar di masyarakat. Para penghuni diimbau tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan segera melaporkan kepada pihak berwenang bila terdapat oknum yang menyebarkan isu menyesatkan.

Griya Sea Lestari 5, dengan lebih dari 400 keluarga penghuni, kini dipastikan sebagai proyek bonafid yang sah secara hukum, aman dihuni, dan menjadi bukti kontribusi nyata sektor properti bagi pembangunan Minahasa.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Griya Sea Lestari 5 #Minahasa