Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemerintah Siapkan Regulasi Bahan Bakar Penerbangan Ramah Lingkungan Mulai 2026

Jasinta Bolang • Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:18 WIB

Photo
Photo

MANADOPOST.ID – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru untuk penggunaan bahan bakar penerbangan berkelanjutan (Sustainable Aviation Fuel / SAF).

Rencana ini akan mewajibkan seluruh penerbangan internasional dari Jakarta dan Bali menggunakan campuran 1 persen SAF mulai tahun 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menekan emisi karbon di sektor penerbangan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut target jangka menengah adalah meningkatkan campuran menjadi 5 persen pada tahun 2035.

SAF merupakan bahan bakar ramah lingkungan yang dihasilkan dari minyak nabati, limbah organik, dan minyak goreng bekas.

Menurut data pemerintah, Indonesia memiliki potensi menghasilkan 3–4 juta kiloliter minyak goreng bekas per tahun sebagai bahan baku SAF.

Pertamina telah lebih dulu memproduksi SAF skala pilot di kilang Cilacap menggunakan teknologi hydroprocessed esters and fatty acids (HEFA).

Perusahaan tersebut juga berencana mengonversi dua kilang lain untuk mempercepat produksi SAF dalam negeri.

Baca Juga: UPDATE TERBARU: Rute Penerbangan Manado - Shenzhen Resmi Dibuka, Beroperasi Tiga Kali dalam Sepekan, Harga Tiket 3,4 Juta

Langkah ini menandai upaya nyata Indonesia untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil di sektor transportasi udara.

Selain itu, penggunaan SAF akan membantu maskapai Indonesia memenuhi standar emisi internasional ICAO (International Civil Aviation Organization).

Pemerintah menilai kebijakan ini bisa menjadi daya tarik investasi hijau di sektor energi dan aviasi.

Dengan penerapan SAF, sektor penerbangan nasional diharapkan bisa lebih kompetitif dan berkelanjutan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan visi Indonesia untuk menjadi pusat produksi bahan bakar hijau di kawasan Asia Tenggara.

Jika implementasi berjalan lancar, Indonesia akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan regulasi wajib SAF.

Langkah ini sekaligus menjadi simbol bahwa inovasi teknologi hijau tidak hanya ada di darat, tetapi juga di langit Indonesia.

(rm)

Editor : Jasinta Bolang
#Penerbangan #SAF #Teknologi #energi hijau #Pertamina