Namun, pemberian SK tersebut tak diterima oleh warganya. Itu terjadi di Desa Temboan Kecamatan Langowan Selatan.
Menurut salah satu warga Desa Temboan, Niklas Kumaralo, mereka menolak hukum tua yang menerima SK plt yakni Rudi Wurangian.
"Kami sebagian masyarakat Desa Temboan tidak menerima dan menolak atas penunjukan pejabat hukum tua a/n Rudi Wurangian yang sehari-sehari dia bekerja sebagai pegawai organik di Kantor Sinode GMIM," ungkap Niklas.
Menurut warga, plt kumtua tidak memenuhi syarat. Sebab bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dan juga dia bukan perangkat desa. Sedangkan yang kami tahu, pejabat hukum tua itu seharusnya PNS atau perangkat desa. Itu sesuai dengan Undang-undang tentang desa," jelasnya.
Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dengan tegas menyebutkan terkait penjabat hukum tua.
Pada Pasal 57 PP Nomor 43/2014 pada ayat satu menyebutkan, dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat penjabat kepala desa.
Di ayat 2 menyebutkan, kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Menteri.
Pada ayat 3 merupakan penegasan terkait siapa yang harus ditunjuk sebagai penjabat hukum tua. Bunyinya yaitu, bupati/walikota mengangkat penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah daerah kabupaten/kota. (ando)
Editor : Tanya Rompas