KRYD Sat Lantas Tomohon, 39 Kendaraan Ditilang

Gregorius Mokalu • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 21:39 WIB
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Tomohon Iptu Hiskya Tuejeh SPsi.
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Tomohon Iptu Hiskya Tuejeh SPsi.

MANADOPOST.ID – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tomohon menindak 39 kendaraan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di jalur Tomohon-Manado, Sabtu (19/09/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 16.30 hingga 20.00 Wita tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Tomohon Iptu Hiskya Tuejeh SPsi MH bersama Kaurmin Sat Lantas Aipda Alfian Moniung, para Kanit Satuan Lalu Lintas dan personel Sat Lantas Polres Tomohon.

KRYD menyasar jalur Tomohon-Manado mulai dari Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, hingga Kelurahan Kakaskasen 3, Kecamatan Tomohon Utara.

Penertiban dilakukan terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas. Di antaranya penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, sepeda motor yang mengangkut lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm, serta pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Petugas juga menindak pengendara yang mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau bising dan tidak dilengkapi pelat nomor atau TNKB.

"Hasil kegiatan, Sat Lantas Polres Tomohon mencatat 39 tilang, terdiri dari 26 kendaraan roda dua dan 13 kendaraan roda empat yang diamankan sebagai barang bukti," ucap Hiskya Tuejeh.

Adapun KRYD berlangsung aman dan lancar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib sekaligus menekan potensi pelanggaran dan kecelakaan di jalur Tomohon-Manado.

Sat Lantas Polres Tomohon mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. (*)

Editor : Gregorius Mokalu
Sat lantas Iptu Hiskya Tuejeh Polres Tomohon