DPRD Minahasa Terima Usulan AMAN Sulut Soal Ranperda Masyarakat Adat

Livrando Kambey • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 20:00 WIB
USUL: Ketua DPRD Minahasa bersama beberapa legislator menerima audiensi AMAN Sulut, Senin (2/11) di ruang paripurna
USUL: Ketua DPRD Minahasa bersama beberapa legislator menerima audiensi AMAN Sulut, Senin (2/11) di ruang paripurna

 

MANADOPOST.ID-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Minahasa rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sulawesi Utara (PW AMAN Sulut), Senin (2/11).

​RDP yang merupakan tindak lanjut dari permohonan audiensi yang disampaikan sebelumnya oleh PW AMAN Sulut​ membahas terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masyarakat Adat di Kabupaten Minahasa.

​Ketua Bapemperda DRPD Minahasa, Marvil Rawung menyampaikan bahwa pihaknya menerima usulan yang disampaikan AMAN Sulut dan akan dibahas di internal dewan bersama Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Minahasa.

​"Usulan tersebut bakal kita bahas. Setelahnya kita libatkan AMAN Sulut untuk berdialog dan melakukan kajian. Tentu prosesnya akan dimasukkan pada tahun anggaran 2027.

​Kita sangat berharap produk hukum ini bisa membawa dampak positif dalam proses pengakuan dan pemenuhan setiap hak Masyarakat Adat," ujar Marvil.

Sementara itu, ​Ketua Pelaksana Harian (PH) AMAN Sulut, Kharisma Kurama menyebutkan, usulan Ranperda itu telah diserahkan ke DPRD Minahasa.

​"Usulan Ranperda ini merupakan langkah penting bagi perjuangan hak-hak Masyarakat Adat di wilayah adat Minahasa," tukasnya.

​Dirinya pun mengapresiasi pimpinan DPRD Minahasa dan Bapemperda yang menerima usulan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

​Setelah berkas Ranperda diterima DPRD Minahasa, tahapan selanjutnya akan dilakukan pembahasan internal. Kharisma berjanji akan terlibat aktif dalam pembahasan Ranperda tersebut. Ia juga akan melibatkan secara aktif komunitas Masyarakat Adat dalam setiap proses penyusunan draf Ranperda tersebut.

​"Kami berharap aturan yang disahkan di perda nanti dapat memberi pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Adat di Kabupaten Minahasa," sampainya.

​Nampak hadir dalam penyerahan terssbut yakni Ketua DPRD Franky Wolayan bersama sejumlah anggota seperti Okstesi Runtu, Liony Mongi, Petrus Lamongi, dan Meilina Onibala serta Kabag Hukum Pemkab Minahasa Roy Kaparang. (ler)

Editor : Livrando Kambey
Adat DPRD Ranperda Minahasa