Kepolisian langsung memusnahkan alat-alat yang digunakan dalam kegiatan Judi Sabung Ayam.MANADOPOST.ID -- Menerima informasi dari berbagai sumber terkait adanya aktivitas Judi Sabung Ayam, membuat Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) langsung gerak cepat untuk lakukan penggerebekan. Tujuan mereka adalah menggerebek sebuah lokasi yang disinyalir menjadi tempat judi haram tersebut di Desa Matani, Kecamatan Tumpaan. "Sebagaimana termonitor di media sosial (Medsos) Facebook, dimana ada kegiatan sabung ayam di wilayah Desa Matani. Aktivitas itu sudah sangat meresahkan warga, maka kami langsung merespon cepat informasi masyarakat ini dengan melakukan upaya penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, Sabtu (8/5). Namun, diduga penggerebekan Satreskrim itu bocor, saat tiba di lokasi judi sabung ayam tersebut, kepolisian tidak menemukan adanya kegiatan perjudian sabung ayam. Akhirnya, tim langsung melakukan pembongkaran dan memusnahkan alat-alat yang dijadikan sarana judi sabung ayam. "Kami masih akan terus melakukan pengembangan dan mengharapkan dukungan, bantuan informasi masyarakat bilamana melihat adanya kegiatan sabung ayam di manapun, dalam hal ini di wilayah hukum Polres Minsel,” pungkas AKP Gumara. (Rangga) Editor : Rangga Mangowal (ukw: 17398)