Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Masyarakat Kecamatan Tumpaan Dilarang Buang Air Besar Sembarangan, Ini Penjelasan Dinkes Minsel

Rangga Mangowal (ukw: 17398) • Jumat, 11 Juni 2021 | 06:11 WIB
Pelaksanaan deklarasi Stop BABS di Kecamatan Tumpaan.
Pelaksanaan deklarasi Stop BABS di Kecamatan Tumpaan.
MANADOPOST.ID -- Pemerintah Kabupaten Minsel dalam rangka menuju kabupaten sehat, melalui Dinas Kesehatan melaksanakan deklarasi Stop Buang Air Besar Sembaranhan (BABS). Deklarasi yang digelar di Desa Matani itu diprakarsai oleh Dinkes melalui Puskesmas Tumpaan, Kamis (10/6). Disampaikan pihak Puskesmas Tumpaan Novyanto Sempururu, Kecamatan Tumpaan menjadi kecamatan ke tiga yang mendeklarasikan Stop BABS. "Semoga masyarakat Kecamatan Tumpaan bisa lebih meningkatkan kesadaran untuk lebih baik lagi dalam menjaga hygiene sanitasi di lingkungan dan rumah masing-masing. Mari saling mengingatkan satu dengan yang lain," ajaknya. Sejumlah perwakilan hukum tua juga turut hadir pada kegiatan yang disertai penyerahan sertifikat penghargaan kepada 10 Desa yang ada di Kecamatan Tumpaan. Terpisah, Kadis Kesehatan dr Erwin Schouten mengharapkan, kedepannya semua kecamatan yang ada di Kabupaten Minsel dapat segera melaksanakan deklarasi Stop BABS untuk menuju Pemkab Minsel sehat Kategori II dari Kemenkes. Kegiatan tersebut juga dihadiri Camat Tumpaan Roly Makauli, Kapolsek Tumpaan Ricoh Wongkar dan Danramil Edi Santoso.(rgm) Editor : Rangga Mangowal (ukw: 17398)
#Kadis Kesehatan dr. Erwin Schouten #BABS #Kecamatan Tumpaan #Puskesmas Tumpaan #Deklarasi BABS di Tumpaan