Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Palakat !!! Pengucapan Syukur Kabupaten Minsel Dilarang Terima Tamu, Ini Sanksinya Bagi PNS dan THL

Rangga Mangowal (ukw: 17398) • Jumat, 25 Juni 2021 | 10:38 WIB
Ilustrasi Pengucapan Syukur yang biasa digelar masyarakat Kabupaten Minsel
Ilustrasi Pengucapan Syukur yang biasa digelar masyarakat Kabupaten Minsel
MANADOPOST.ID -- Seperti pada tahun 2020 lalu, untuk tahun 2021 ini, Pengucapan Syukur Kabupaten Minsel tidak dapat digelar karena Pandemi Covid-19. Hal itu ditegaskan Bupati Minsel Franky Donny Wongkar (FDW) dikarenakan kasus Covid-19 mengalami sejumlah kenaikan kasus. "Kami sudah rapatkan bersama Forkopimda, pengucapan syukur tanggal 11 Juli nanti, tidak boleh mengundang tamu dan beracara. Pengucapan syukur hanya bisa dirayakan dalam ceremony di ibadah gereja dan tidak mengundang tamu dari luar," tegas Bupati FDW, Jumat (24/6). FDW pun menegaskan dan mengimbau para PNS dan THL jangan menggelar acara apalagi mengundang tamu dari luar. "PNS dan THL ketika didapati ada tamu di rumah, akan diberikan sanksi. Akan ada surat edaran yang akan kami berikan dalam waktu dekat. Ini kami ingatkan ke semua pemerintah desa dan kecamatan untuk segera ditindak lanjuti," pungkas FDW. Terpisah, Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon menambahkan, pemerintah di desa bisa mengaktifkan kembali Pos PPKM saat pengucapan syukur nanti. "Aktifkan kembali Pos PPKM nanti saat pengucapan syukur supaya bisa dimanfaatkan untuk memantau keadaan desa. Pos itu untuk kepentingan masyarakat dalam mencegah pandemi Covid-19," pungkasnya kapolres.(rgm) Editor : Rangga Mangowal (ukw: 17398)
#Bupati Minsel Franky Donny Wongkar #FDW #Pengucapan Syukur Minsel Dilarang Terima Tamu #Kabupaten Minsel #Pengucapan Syukur Minsel