Ilustrasi Pengucapan Syukur yang biasa digelar masyarakat Kabupaten MinselMANADOPOST.ID -- Seperti pada tahun 2020 lalu, untuk tahun 2021 ini, Pengucapan Syukur Kabupaten Minsel tidak dapat digelar karena Pandemi Covid-19. Hal itu ditegaskan Bupati Minsel Franky Donny Wongkar (FDW) dikarenakan kasus Covid-19 mengalami sejumlah kenaikan kasus. "Kami sudah rapatkan bersama Forkopimda, pengucapan syukur tanggal 11 Juli nanti, tidak boleh mengundang tamu dan beracara. Pengucapan syukur hanya bisa dirayakan dalam ceremony di ibadah gereja dan tidak mengundang tamu dari luar," tegas Bupati FDW, Jumat (24/6). FDW pun menegaskan dan mengimbau para PNS dan THL jangan menggelar acara apalagi mengundang tamu dari luar. "PNS dan THL ketika didapati ada tamu di rumah, akan diberikan sanksi. Akan ada surat edaran yang akan kami berikan dalam waktu dekat. Ini kami ingatkan ke semua pemerintah desa dan kecamatan untuk segera ditindak lanjuti," pungkas FDW. Terpisah, Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon menambahkan, pemerintah di desa bisa mengaktifkan kembali Pos PPKM saat pengucapan syukur nanti. "Aktifkan kembali Pos PPKM nanti saat pengucapan syukur supaya bisa dimanfaatkan untuk memantau keadaan desa. Pos itu untuk kepentingan masyarakat dalam mencegah pandemi Covid-19," pungkasnya kapolres.(rgm) Editor : Rangga Mangowal (ukw: 17398)