MANADOPOST.ID—Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dinilai berhasil dalam pemanfaatan data sistem informasi dan CAT pemerintah kabupaten wilayah tengah tipe kecil dan dalam perencanaan kebutuhan dan mutasi kepegawaian pemerintah kabupaten wilayah tengah tipe kecil oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tahun 2023.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Regional XI BKN Manado Dedi Herdi saat menghadiri penandatanganan surat perjanjian kinerja dan penyerahan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional teknis formasi tahun 2022, Selasa (8/8).
"Jadi Minsel meraih penghargaan dari Badan Kepegawaian Nasional tahun 2023 di dua kategori tersebut. Yaitu peringkat 1 kategori penerapan pemanfaatan data sistem informasi dan CAT pemerintah kabupaten wilayah tengah tipe kecil dan peringkat 2 kategori perencanaan kebutuhan dan mutasi kepegawaian pemerintah kabupaten wilayah tengah tipe kecil," ungkapnya.
Lanjut dia, ini merupakan prestasi Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan di bawah pimpinan Bupati Franky Donny Wongkar. “Ini menjadi prestasi yang sangat membanggakan untuk Kabupaten Minahasa Selatan tentunya,” ucapnya.
Bupati Minsel Franky Donny Wongkar (FDW) membeber, Minsel melakukan proses seleksi dengan menggunakan sistem CAT (computer assisted test). Dimana nilai setiap peserta dapat dimonitor secara langsung masyarakat umum. "Dalam kegiatan ini juga kami serahkan SK PPPK kepada 166 jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional teknis sebanyak 45 orang," paparnya di Aula Waleta, kantor bupati Minsel.
Dia menyampaikan, selaku pemerintah daerah mengucapkan selamat kepada PPPK yang telah menerima SK. Kiranya dapat melaksanakan tupoksi dengan baik dan benar juga bertanggung jawab. "Saya tegaskan untuk tenaga PPPK akan terus dievaluasi kinerjanya," imbuhnya.
FDW mengingatkan semua dapat bekerja dengan disiplin sambil menjaga sinergisitas, kolaborasi, koordinasi, serta komunikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan pekerjaan. "Jangan ikut serta menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial," kuncinya.(*)
Editor : Angel Rumeen