Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Fakta di Balik Pembunuhan Tukang Ojek di Amurang Dibeber Kapolres Minsel, Berikut Kronologinya

Asyer Rokot • Rabu, 12 Februari 2025 | 23:42 WIB

Photo
Photo
MANADOPOST.ID– Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan tukang ojek yang sempat viral di media sosial. Konferensi pers berlangsung di lobby Polres Minsel Rabu (12/2/2025), dipimpin langsung Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Selasa, 4 Februari lalu, sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel. Korban, lelaki berinisial RAM (52), warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, merupakan seorang tukang ojek. Sementara tersangka, RS (21), warga Desa Ranoako, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Mitra, diketahui menikam korban hingga tewas.

“Motif pembunuhan ini didasari oleh emosi tersangka yang tidak terima karena korban diduga menggoda tantenya saat dalam perjalanan dari Amurang menuju Desa Ranoako,” ungkapnya.

Menurut hasil penyelidikan, korban saat itu mengantar penumpang perempuan berinisial SL, yang merupakan tante dari tersangka. Selama perjalanan, korban diduga mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan kepada SL. Merasa takut, SL meminta berhenti di Desa Ranoketang Tua dengan alasan mengambil uang. Sesampainya di desa, SL menceritakan kejadian tersebut kepada pacar tersangka, ST, yang kemudian menyampaikan kepada RS.

Dipicu oleh emosi, RS mengajak seorang temannya untuk mengejar korban. Saat berhasil menemukan korban di Jalan Raya Ranoketang Tua, RS langsung menikam korban dengan pisau badik di bagian dada dan kaki.

“Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), lalu ke Manado, sebelum akhirnya menyerahkan diri di Polsek Tikala,” ujarnya.

Kata dia, dalam pelariannya di Bolsel, tersangka sempat membuang barang bukti berupa pisau badik. Namun, Tim Resmob Polres Minsel yang bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Bolsel berhasil menemukan senjata tajam tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tutup Kapolres.

Diketahui turut hadir, Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, dan Kasi Humas Iptu Paebang Gama. (Asyer Rokot)

Editor : Tanya Rompas
#tukang ojek #Minsel #Pembunuhan