MANADOPOST.ID – Rekomendasi penutupan PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) di Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), memicu gelombang polemik yang kian membesar.
Keputusan yang dipicu oleh desakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel itu kini berimplikasi langsung terhadap nasib lebih dari 300 pekerja yang menggantungkan sumber nafkah di perusahaan pengolahan komoditas kelapa tersebut.
Bagi para buruh, kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan pukulan telak yang mengancam keberlangsungan hidup keluarga mereka.
Seorang warga yang juga pekerja PT KJL menumpahkan kekecewaannya dengan nada getir.
“Sebenarnya rakyat mana yang mereka wakili? Kami harus kehilangan pekerjaan, tapi para legislator di DPRD Minsel seenaknya membuat keputusan. Kalau anak dan keluarga saya kelaparan karena saya tidak bekerja, siapa yang tanggung jawab?,” ujarnya.
Di sisi lain, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar (FDW) mengaku pihaknya tidak tinggal diam.
Pemerintah Kabupaten Minsel telah memfasilitasi komunikasi antara PT KJL dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemeninveshil/BKPM) Republik Indonesia guna menyelesaikan perizinan yang dipersoalkan.
Menurut FDW, penutupan PT KJL bukan hanya menghapus lapangan kerja, tetapi juga berpotensi meruntuhkan nilai investasi strategis di sektor perkebunan kelapa.
“Sangat disayangkan jika PT KJL harus tutup dan angkat kaki dari Minsel. Selain menyerap tenaga kerja, nilai investasi dan perputaran ekonomi dari sektor kelapa di wilayah ini sangat signifikan,” tegasnya.
Situasi ini memunculkan dilema klasik antara penegakan regulasi dan keberlangsungan investasi. Di satu sisi, proses perizinan yang sah adalah prasyarat mutlak dalam tata kelola investasi berkelanjutan.
Namun di sisi lain, penutupan mendadak tanpa solusi mitigasi hanya akan melahirkan gejolak sosial-ekonomi, termasuk migrasi tenaga kerja, kemerosotan daya beli, hingga stagnasi perdagangan hasil pertanian.
Kini, semua mata tertuju pada DPRD Minsel, Pemkab Minsel, dan Kemeninveshil/BKPM untuk mencari jalan tengah yang tidak mengorbankan keberlangsungan hidup pekerja maupun kepastian hukum bagi pelaku investasi. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight