MANADOPOST.ID-- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali menorehkan prestasi dalam reformasi birokrasi, kali ini di sektor pelayanan hukum. Minsel dan Kota Kotamobagu menjadi daerah pertama di Sulawesi Utara yang mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 177 desa/kelurahan.
Komitmen ini ditegaskan oleh Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, saat membuka Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) di Aula Waleta Kantor Bupati, Senin (8/12). Kegiatan strategis ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Sulawesi Utara.
Bupati Wongkar menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan adalah gagasan baru untuk menjawab persoalan krusial mengenai kemudahan akses layanan hukum. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Selama ini, layanan bantuan hukum hanya dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang berjumlah terbatas, yaitu hanya 13 OBH di Sulawesi Utara dan seluruhnya terpusat di wilayah daratan.
"Dengan jumlah OBH yang terbatas, pelayanan hukum belum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Hadirnya Posbankum adalah terobosan yang menjadikan kepala desa/lurah sebagai juru damai dan anggota masyarakat sebagai paralegal, yang menjadi garda terdepan," jelas Bupati.
Posbankum desa/kelurahan akan menjadi garda terdepan yang memberikan empat layanan penting. Antara lain Informasi dan konsultasi hukum. Advokasi dan bantuan hukum. Mediasi sebagai penyelesaian sengketa alternatif dan Rujukan advokat apabila masalah memerlukan pendampingan litigasi dari OBH.
Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) ini diikuti oleh kurang lebih 300 orang peserta, baik secara online maupun offline, terdiri dari paralegal perwakilan kabupaten/kota se-Sulawesi Utara dan paralegal desa/kelurahan se-Minsel.
Bupati berharap para peserta, terutama lurah dan hukum tua bersama perangkat, dapat menyerap sembilan mata pelatihan yang diberikan. Materi yang disampaikan antara lain mengenai Hak Asasi Manusia; Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan; Teknik Komunikasi bagi Paralegal; dan Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan.
"Ilmu yang akan diperoleh adalah kunci untuk menjalankan peran sebagai agen perubahan dan juru damai di tengah masyarakat," tutup Wongkar, seraya mengajak seluruh peserta untuk menjadi penyuluh hukum, mediator, dan pendamping awal bagi masyarakat yang rentan secara hukum.
Sebelumnya, Pemkab Minsel juga telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Amurang dan Pengadilan Agama Amurang dalam menyediakan layanan perkara prodeo (gratis) dan sidang keliling secara terpadu. (Asyer Rokot)
Editor : Asyer Rokot