Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tamparan Keras Dunia Kesehatan Minsel, Pasien Viral Puskesmas Modoinding Meninggal Dunia, IDI: Pelayanan Harus Manusiawi dan Sesuai SOP

Asyer Rokot • Selasa, 16 Desember 2025 | 06:52 WIB
Photo
Photo

 

MANADOPOST.ID-- Dugaan kelalaian pelayanan di Puskesmas Modoinding terhadap pasien gawat darurat yang sempat viral di media sosial berakhir duka. Informasi terbaru menyebutkan bahwa pasien tersebut akhirnya meninggal dunia. Menanggapi hal ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Minahasa Selatan (Minsel) angkat bicara terkait standar pelayanan publik di fasilitas kesehatan (faskes).

Ketua IDI Minsel, dr. Tonny Rawis, saat dikonfirmasi Manado Post menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena tidak melihat langsung kronologi di lapangan. Namun, ia menegaskan bahwa istilah "dugaan" kelalaian harus disikapi serius oleh setiap faskes.

dr. Tonny menekankan bahwa pada prinsipnya, setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan penanganan tanpa pengecualian.

"Setiap fasyankes seyogyanya tidak boleh melalaikan penanganan pada pasien atau masyarakat, apalagi kalau itu disengaja, baik terhadap pasien gawat darurat atau bukan," tegas dr. Tonny.

Menurut dr. Tonny, IDI Minsel memegang teguh dua pilar utama dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar terhindar dari malpraktik atau kelalaian.

UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pilar ini mengatur secara jelas tentang hak dan kewajiban, baik bagi pasien maupun tenaga kesehatan (nakes). dr. Tonny mengingatkan bahwa setiap fasyankes yang beroperasi wajib memiliki dan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). 

"Setiap fasyankes pasti sudah melewati tahapan akreditasi sebagai syarat pelaksanaan kegiatan pelayanan. SOP adalah harga mati dalam prosedur medis," jelasnya.

Selain aturan hukum, pelayanan kesehatan harus mengacu pada kode etik masing-masing profesi, baik dokter, perawat, maupun bidan. 

"Dengan berpatokan pada etika, maka pelayanan kesehatan akan berjalan dengan baik dan mengutamakan pelayanan secara manusiawi," tambah Ketua IDI Minsel tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh faskes di Kabupaten Minahasa Selatan untuk kembali mengevaluasi respons cepat terhadap kasus darurat (emergency) guna mencegah terulangnya kejadian serupa yang berujung pada hilangnya nyawa pasien. (Asyer Rokot)

Editor : Asyer Rokot