Kalapas: Lapas Amurang Terima 14 Warga Binaan Pindahan dari Rutan Manado
Asyer Rokot• Rabu, 11 Maret 2026 | 10:49 WIB
Photo
MANADOPOST.ID-- Sebanyak 14 warga binaan pemasyarakatan dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang.
Proses penerimaan warga binaan tersebut dilaksanakan sesuai prosedur tetap yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keamanan, ketertiban, serta pelayanan yang humanis.
Kepala Lapas Amurang Yansen menjelaskan, proses penerimaan diawali dengan serah terima administrasi serta pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas registrasi.
Selanjutnya, warga binaan menjalani pemeriksaan kesehatan awal guna memastikan kondisi fisik mereka sebelum ditempatkan di blok hunian.
"Selain itu, petugas pengamanan juga melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan sesuai standar operasional guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif," singkatnya.
Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan juga memberikan arahan kepada para warga binaan terkait tata tertib, hak, serta kewajiban selama menjalani masa pidana di Lapas Amurang.
Dalam kesempatan tersebut, para warga binaan diharapkan dapat mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian.
Proses penerimaan berlangsung tertib dan lancar. Dengan adanya pemindahan tersebut, diharapkan proses pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif. (Asyer Rokot)