MANADOPOST.ID-- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengambil langkah antisipatif untuk mencegah kelangkaan Liquefied Petroleum Gas di wilayah tersebut. Salah satunya dengan melarang penjualan LPG bersubsidi ke warung maupun pengecer.
Sekretaris Kabupaten Minahasa Selatan Glady Kawatu kepada Manado Post mengatakan, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran pemerintah daerah.
“Sudah ada edaran yang dikeluarkan. LPG tidak dijual ke warung atau pengecer. Masyarakat diminta membeli langsung di pangkalan,” ujar Kawatu.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil karena penjualan melalui pengecer kerap menyebabkan harga LPG melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami menduga jika dijual ke warung akan ada tambahan harga sehingga menjadi lebih tinggi,” jelasnya.
Di Kabupaten Minahasa Selatan sendiri terdapat sekitar 444 pangkalan LPG yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan.
“Dalam satu desa rata-rata terdapat dua sampai tiga pangkalan, sehingga masyarakat bisa membeli langsung di pangkalan yang ada,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah mengajukan permohonan penambahan kuota LPG kepada Pertamina sebesar 10 persen untuk mengantisipasi potensi kekurangan pasokan.
“Kami sudah menyurat ke Pertamina untuk meminta tambahan kuota sekitar 10 persen,” kata Kawatu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan.
“Masyarakat tidak perlu panic buying karena situasi masih kondusif,” tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan, hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan juga memutuskan akan dilakukan inspeksi mendadak terhadap pangkalan maupun agen LPG guna memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan penjualan dilakukan sesuai harga HET. (Asyer Rokot)
Editor : Asyer Rokot