Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tindaklanjuti Instruksi Gubernur. Tumipa: Minsel 'Atur' Penggunaan HP Siswa Sejak 2025

Asyer Rokot • Senin, 16 Maret 2026 | 16:28 WIB

Photo
Photo

 

MANADOPOST.ID-- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bergerak cepat merespons Instruksi Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, mengenai Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler bagi Anak di lingkungan pendidikan dan masyarakat. Langkah tegas ini diambil untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, sehat, dan fokus bagi peserta didik di Bumi nyiur melambai.

Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, (FDW), melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minsel, Arthur Tumipa, menyatakan dukungannya secara penuh. Menurutnya, instruksi tersebut sejalan dengan komitmen Pemkab Minsel yang sebenarnya telah merintis kebijakan serupa sejak tahun 2025.

"Ini sangat positif. Pak Bupati Franky Donny Wongkar telah menginstruksikan kami untuk terus mendukung dan memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi. Sebenarnya Minsel sudah melaksanakan kebijakan ini sejak 2025 melalui edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan sekarang diperkuat lagi oleh Instruksi Gubernur," ujar Tumipa saat ditanya Manado Post.

Tidak hanya sekadar imbauan, Pemkab Minsel sudah mengambil langkah konkret dan akan terus melakukan monitoring intensif. Arthur Tumipa menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek penerapan aturan ini di satuan pendidikan.

"Pak Bupati meminta Instruksi Gubernur ini segera ditindaklanjuti. Ke depan, kami akan rutin melakukan monitoring dan sidak untuk mengecek langsung kondisi di lapangan," tegasnya.

Instruksi Gubernur Sulut Nomor: 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tertanggal 24 Februari 2026 tersebut mengatur secara detail bahwa peserta didik dilarang membawa atau menggunakan ponsel selama proses belajar mengajar, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran. Ponsel siswa pun diwajibkan disimpan di tempat khusus yang disediakan sekolah sebelum jam pelajaran dimulai.

Di akhir keterangannya, Arthur Tumipa mengimbau seluruh Kepala Sekolah, Guru, dan terutama Orang Tua untuk memperhatikan Surat Edaran yang telah dikeluarkan Pemkab Minsel maupun Instruksi Gubernur terbaru ini.

"Peran orang tua sangat penting. Pembatasan ini tidak boleh hanya berlaku di sekolah, tetapi juga harus diawasi di rumah agar ada konsistensi dalam membentuk kebiasaan baik bagi anak-anak kita," pungkasnya. (Asyer Rokot)

Editor : Asyer Rokot