MANADOPOST.ID-- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mulai menerapkan sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar sebagai langkah adaptif dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan ASN dan keberlangsungan pelayanan publik.
Menurut Wongkar, penerapan FWA bukan berarti menurunkan kinerja, melainkan strategi untuk meningkatkan efisiensi kerja di tengah momentum libur panjang.
“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan tanggung jawab. Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026, diatur bahwa perangkat daerah dapat menerapkan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) secara terbatas, sesuai kebutuhan organisasi.
Namun, bagi unit layanan esensial, kehadiran penuh di kantor tetap diberlakukan guna menjamin pelayanan tetap berjalan tanpa hambatan.
Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi menjadi kunci dalam mendukung efektivitas sistem kerja hybrid tersebut.
Pemkab Minsel juga menekankan pentingnya manajemen kerja yang baik di tingkat pimpinan perangkat daerah, terutama dalam mengatur jadwal dan distribusi tugas ASN.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah ingin menghadirkan model birokrasi yang lebih modern, adaptif, dan tetap berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di Minahasa Selatan menuju sistem yang lebih responsif dan akuntabel di berbagai situasi. (Asyer Rokot)
Editor : Asyer Rokot