Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

328 Keluarga Dapat Akses Hutan, Cuan Baru Dibuka!

ALengkong • Sabtu, 18 April 2026 | 17:31 WIB
328 Keluarga Mendadak Dapat ‘Akses Hutan’ mpmeta
328 Keluarga Mendadak Dapat ‘Akses Hutan’ mpmeta

 

manadopost.id Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan sembilan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada masyarakat saat kunjungan kerja di Sulawesi Utara pada Kamis.

Penyerahan dilakukan di kawasan Mangrove Park Desa Darunu, Kabupaten Minahasa Utara sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hak kelola kepada masyarakat.

Sebanyak sembilan SK tersebut mencakup total luasan sekitar 1.742 hektare yang diberikan kepada 328 Kepala Keluarga di wilayah Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa, dan Bolaang Mongondow.

Pemerintah menegaskan bahwa program ini bertujuan menjadikan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan hutan yang tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Langkah ini juga menjadi upaya memberikan akses legal kepada masyarakat agar dapat mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan dan produktif.

Hingga saat ini, capaian Perhutanan Sosial di Sulawesi Utara telah mencapai 109 unit SK dengan total luas 21.612,08 hektare yang dimanfaatkan oleh 5.114 Kepala Keluarga.

Secara nasional, program Perhutanan Sosial telah mencakup 8,33 juta hektare melalui 11.190 unit SK yang memberi manfaat kepada lebih dari 1,42 juta Kepala Keluarga.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, menyampaikan bahwa di Sulawesi Utara telah terbentuk 110 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang terus didorong menjadi usaha produktif dan berdaya saing.

Menteri Kehutanan menegaskan bahwa Perhutanan Sosial harus berkembang menjadi ekosistem usaha terintegrasi dari hulu hingga hilir, termasuk produksi, pengolahan, pembiayaan, hingga akses pasar.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pula penanaman mangrove seluas 0,5 hektare dengan 600 bibit jenis Rhizophora apiculata dan Avicennia marina sebagai bagian dari rehabilitasi ekosistem pesisir.

Penanaman ini bertujuan memperkuat fungsi mangrove sebagai penyerap karbon biru serta melindungi wilayah pesisir dari ancaman abrasi.

Kegiatan juga menampilkan praktik pengelolaan mangrove berbasis masyarakat di Mangrove Park Desa Darunu yang telah berkembang menjadi kawasan ekowisata dan usaha produktif.

Program ini menunjukkan bahwa pengelolaan hutan secara lestari dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah mengajak seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah, pendamping, dunia usaha, hingga masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan Perhutanan Sosial sebagai pilar ekonomi hijau berkelanjutan.

 

Di Buat Oleh: Y.M.G

Editor : ALengkong
#minahasa selatan #hutan #Minahasa #Indonesia