Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tangis Pecah Saat Tahanan Dipulangkan Kajari, Ending Kasus Ini Bikin Warga Terdiam

ALengkong • Kamis, 7 Mei 2026 | 14:50 WIB
Tangis Pecah Saat Tahanan Dipulangkan Kajari, Ending Kasus Ini Bikin Warga Terdiam
Tangis Pecah Saat Tahanan Dipulangkan Kajari, Ending Kasus Ini Bikin Warga Terdiam
mpmeta

 

Manadopost.id - Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dengan memulangkan seorang tahanan ke keluarganya di Desa Ongkaw pada Senin, 27 April 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Albertus Roni Santoso, S.H., M.H., hadir langsung dalam proses pemulangan tersebut didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Tiar Yustianno, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Gabriela Tigrisani Sitorus, S.H.

Proses pemulangan berlangsung penuh haru saat keluarga menyambut kedatangan tahanan yang telah dinyatakan bebas melalui mekanisme Restorative Justice.

Warga sekitar, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak kepolisian turut hadir menyaksikan proses perdamaian tersebut.

Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menilai pendekatan Restorative Justice menjadi langkah untuk memulihkan hubungan sosial dan memberikan kesempatan kedua kepada pelaku untuk memperbaiki diri.

Dalam kesempatan itu, Kajari Minahasa Selatan memberikan pesan agar yang bersangkutan tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada lingkungan dan masyarakat, yang bersangkutan diwajibkan membersihkan gereja sebelum dan sesudah ibadah di wilayah tempat tinggalnya.

Albertus Roni Santoso menegaskan bahwa hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman pidana, tetapi juga pada pemulihan dan perubahan perilaku seseorang menjadi lebih baik.

Langkah Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai menghadirkan sisi humanis dalam penegakan hukum di Sulawesi Utara.

 

 

Di buat oleh: Y.M.G

Editor : ALengkong
#kabar minahasa #minahasa selatan #Berita Minahasa #Minahasa