MANADOPOST.ID-- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/FKUB-MS/VI-2026 tentang Pelaksanaan Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Ketua FKUB Minsel, Pdt. Stien Rondonuwu, di Amurang pada 30 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh camat, hukum tua dan lurah, badan pekerja majelis jemaat/badan pekerja majelis wilayah, serta pimpinan umat dan jemaat se-Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalam surat edaran dijelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi FKUB Kabupaten Minahasa Selatan yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026. Melalui rapat itu disepakati pelaksanaan Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa Selatan digelar secara serentak pada Minggu, 12 Juli 2026.
FKUB menegaskan bahwa Pengucapan Syukur merupakan ekspresi iman untuk mensyukuri segala berkat Tuhan atas kesehatan, kesempatan bekerja, dan penyertaan-Nya dalam kehidupan masyarakat Minahasa Selatan.
Karena itu, FKUB mengimbau agar perayaan dilaksanakan dalam bentuk ibadah jemaat serta membawa persembahan syukur di gereja maupun tempat ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Selain itu, masyarakat diajak merayakan Pengucapan Syukur secara sederhana tanpa pesta pora, menghindari minuman keras, mabuk-mabukan, maupun praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan suasana perayaan yang kondusif, aman, damai, dan penuh sukacita.
Dalam aspek ketertiban lalu lintas, FKUB juga mengimbau agar pada hari pelaksanaan Pengucapan Syukur tidak ada kendaraan yang diparkir di bahu jalan guna menghindari kemacetan. Pemerintah desa dan kelurahan diminta menyiapkan lokasi parkir alternatif, baik di lahan milik pemerintah maupun halaman rumah warga yang memungkinkan.
Pemerintah desa dan kelurahan juga diminta bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Pengucapan Syukur, termasuk mengawasi penggunaan alat musik agar tidak berlebihan serta membatasi kegiatan hiburan hingga pukul 22.00 WITA.
"FKUB berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut sehingga Pengucapan Syukur 2026 benar-benar menjadi momentum mempererat persaudaraan, memperkuat nilai-nilai keagamaan, serta menghadirkan rasa syukur kepada Tuhan dalam suasana yang aman, tertib, dan harmonis," ungkap ketua FKUB.
Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Minahasa Selatan, Wakil Bupati Minahasa Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, serta menjadi arsip FKUB Kabupaten Minahasa Selatan. (Asyer Rokot)
Editor : Asyer Rokot