MANADOPOST.ID-- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bersama DPRD Kabupaten Minahasa Selatan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat (7/8), di ruang rapat DPRD Minsel, Kecamatan Amurang Barat.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, didampingi Wakil Bupati Brigjen TNI (Purn.) Theodorus Kawatu.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Minsel Stefanus D. N. Lumowa, didampingi Wakil Ketua DPRD Paulman Stevanus Runtuwene, dan Ezekiel Paruntu Stuart.
Kesepakatan KUA-PPAS 2027 menjadi tahapan penting menuju penyusunan APBD 2027. Pemerintah daerah dan DPRD dituntut memastikan kebijakan anggaran tidak sekadar memenuhi kebutuhan belanja pemerintahan, tetapi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
Dalam pembahasan KUA-PPAS, Pemkab Minsel dan DPRD telah melalui rangkaian pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berbagai masukan, saran dan pandangan yang muncul selama pembahasan menjadi bagian dari penyempurnaan dokumen anggaran.
Bupati Franky Wongkar menekankan pentingnya keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
“Pengelolaan keuangan daerah dituntut semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan memastikan setiap alokasi anggaran memberikan manfaat dan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat,” demikian penegasan Bupati dalam konteks kebijakan anggaran daerah.
Menurutnya, kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD mencerminkan kerja sama serta komunikasi konstruktif dalam menentukan arah pembangunan Minahasa Selatan.
Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi landasan bagi Pemkab Minsel memasuki tahapan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Kemitraan antara eksekutif dan legislatif juga diharapkan terus diperkuat sehingga seluruh tahapan pembahasan APBD dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Dengan kerja sama yang solid dan komitmen bersama, APBD Tahun 2027 diharapkan mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif dalam menjawab berbagai tantangan serta mendorong terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” tegas Wongkar.
Selain agenda penandatanganan KUA-PPAS, rapat paripurna juga menetapkan perubahan atas Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2024 tentang Anggota Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
Hadir dalam rapat tersebut jajaran pimpinan dan anggota DPRD Minsel, Sekretaris Daerah Glady Kawatu, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, camat dan jajaran Pemkab Minsel.
Turut hadir unsur Forkopimda, di antaranya Kepala Bagian Perencanaan Polres Minsel AKP Noldy Pandensolang yang mewakili Kapolres Minsel serta Danramil 1302-14 Amurang Kapten Inf. Jantje Marthen Wulur yang mewakili Dandim 1302 Minahasa. (Asyer Rokot)
Editor : Asyer Rokot