MANADOPOST.ID-- Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di wilayah Motoling, Minahasa Selatan, terus bergulir. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Minsel telah melakukan pendampingan awal terhadap korban.
Perkembangan terbaru, pendampingan psikologis juga telah dilakukan pada Selasa (11/8). Sementara Polres Minahasa Selatan dijadwalkan melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (12/8).
Bupati Minsel Franky Donny Wongkar melalui Kepala Dinas PPA Minsel dr. Erwin Schouten mengatakan, dokumen yang beredar merupakan laporan pendampingan tahap awal yang dilakukan terhadap korban.
“Sebelumnya kami sudah pendampingan awal terhadap keluarga dan anak. Hari ini Selasa 11 Agustus sudah dilakukan pendampingan psikologis, terinformasi Polres bakal melakukan gelar perkara kasus ini besok hari,” ujar Schouten.
Berdasarkan laporan pendampingan yang dilakukan Dinas PPA Minsel pada 3 Agustus 2026, terdapat dua anak yang mendapatkan pendampingan dalam kasus tersebut.
Dokumen menyebut pendampingan dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan upaya perlindungan terhadap anak yang mengalami permasalahan serta membutuhkan penanganan dan pendampingan.
Pendampingan tersebut mencakup identifikasi kondisi korban, pemberian dukungan psikososial serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses penanganan kasus.
Dalam laporan awal, Dinas PPA mencatat adanya dugaan kejadian yang berlangsung pada beberapa waktu berbeda. Kasus tersebut kemudian dilaporkan sehingga dilakukan pendampingan terhadap anak yang terdampak.
Namun, seluruh rangkaian kejadian dan dugaan perbuatan masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum.
Perkembangan penanganan kasus kini memasuki tahapan penting setelah pendampingan psikologis terhadap korban dilakukan.
Gelar perkara oleh Polres Minsel diharapkan menjadi bagian dari proses untuk mendalami fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk keterangan pihak terkait dan hasil penanganan awal.
Di sisi lain, Dinas PPA Minsel memastikan pendampingan terhadap korban tetap menjadi perhatian. Aspek psikologis dinilai penting agar anak memperoleh dukungan selama proses penanganan kasus berlangsung.
Schouten menegaskan, pendampingan bukan hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga memastikan kebutuhan perlindungan dan pemulihan korban tetap diperhatikan.
Kasus ini masih berproses. Karena menyangkut anak, identitas korban, alamat, sekolah, maupun rincian yang dapat mengarah pada pengenalan korban tidak dipublikasikan.
Manado Post mencatat, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap anak sebagai korban. (Asyer Rokot)
Editor : Asyer Rokot