Gandeng BPMP Sulut Matangkan Strategi Tuntaskan Wajib Belajar

Asyer Rokot • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:49 WIB
RESMI: Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, membuka kegiatan Pengembangan Strategi Penuntasan Wajib Belajar yang Sesuai dengan Kondisi Daerah di Kantor Bupati Minsel, Kamis (13/8). 
RESMI: Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, membuka kegiatan Pengembangan Strategi Penuntasan Wajib Belajar yang Sesuai dengan Kondisi Daerah di Kantor Bupati Minsel, Kamis (13/8). 

 

MANADOPOST.ID-- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mulai mematangkan strategi penuntasan wajib belajar dengan menyesuaikan kebijakan pendidikan terhadap kondisi dan kebutuhan riil daerah.

Langkah tersebut ditandai dengan dibukanya kegiatan Pengembangan Strategi Penuntasan Wajib Belajar yang Sesuai dengan Kondisi Daerah oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, di Kantor Bupati Minsel, Kamis (13/8).

Kegiatan ini merupakan bagian dari kemitraan antara Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Utara dan Pemkab Minsel untuk memperkuat penuntasan wajib belajar melalui strategi yang selaras dengan karakteristik geografis, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Kolaborasi tersebut diarahkan pada penyusunan peta jalan atau roadmap pendidikan yang berbasis data, berstandar nasional, namun tetap adaptif terhadap kondisi daerah.

Dengan pendekatan tersebut, persoalan pendidikan di setiap wilayah diharapkan dapat dipetakan secara lebih presisi. Intervensi pemerintah pun dapat dilakukan secara lebih terarah dan terukur.

Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah penuntasan persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS).

"Program Wajib Belajar 13 Tahun didorong sebagai salah satu langkah konkret untuk memaksimalkan Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK)," ungkap FDW.

Namun, upaya tersebut membutuhkan dukungan lintas sektor. Pendataan yang akurat diperlukan untuk mengetahui jumlah anak yang tidak bersekolah sekaligus memetakan penyebab mereka tidak melanjutkan pendidikan.

Dari data tersebut, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat menentukan intervensi yang lebih tepat agar anak-anak yang keluar dari sistem pendidikan memiliki kesempatan kembali memperoleh hak pendidikan.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menempatkan pendidikan sebagai investasi fundamental dalam membangun sumber daya manusia.

Penuntasan wajib belajar tidak hanya dimaknai sebagai upaya memperluas akses pendidikan. Lebih jauh, kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara dalam mengembangkan potensi, pengetahuan, keterampilan, dan karakter.

"Kemitraan Pemkab Minsel dan BPMP Sulut diharapkan memperkuat tata kelola serta pemerataan mutu layanan pendidikan di daerah," tandasnya.

Strategi yang disusun berbasis data juga diharapkan membuat kebijakan pendidikan lebih responsif terhadap persoalan di lapangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Muhammad Akbar, Ketua Tim TK yang mewakili Kepala BPMP Provinsi Sulawesi Utara; Maikel Rumagit selaku Tim Pengelola Wajib Belajar 13 Tahun; Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Kepala BKPSDM Minsel Sonny Makaenas, Asisten Administrasi Umum sekaligus Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minsel Arthur Donald Tumipa, Kepala Bidang PAUDNI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minsel Calvin Mamoto, para camat dan lurah; jajaran Pemkab Minsel; unsur PKBM, SPNF, dan SKB; serta Pdt. Sonny Mongkareng, selaku pemimpin doa. (Asyer Rokot)

Editor : Asyer Rokot
BPMP Sulut wajib Belajar Pemkab Minsel