MANADOPOST.ID-- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memperkuat upaya memastikan anak usia sekolah tetap memperoleh pendidikan melalui Program Wajib Belajar 13 Tahun. Lima desa ditetapkan sebagai calon desa percontohan program tersebut.
Program ini secara resmi dibuka Bupati Minsel Franky Donny Wongkar di Hotel Sutan Raja Amurang, Kamis (1/10). Kegiatan merupakan program kemitraan Pemkab Minsel bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Utara.
Lima desa yang menjadi calon percontohan yakni Desa Motoling Dua Kecamatan Motoling, Raanan Baru Kecamatan Motoling Barat, Wuwuk Barat Kecamatan Tareran, Malola Kecamatan Kumelembuai, dan Tawaang Timur Kecamatan Tenga.
"Program tersebut diarahkan untuk memperluas akses dan keberlanjutan pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah," ungkap Wongkar.
Lanjutnya, desa percontohan diharapkan menjadi model kolaborasi antara pemerintah desa, satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat. "Peran pemerintah desa antara lain melakukan pendataan anak usia sekolah, mencegah dan menangani anak putus sekolah, serta memperkuat komunikasi dengan sekolah dan orang tua," timpanya.
Pemkab Minsel menilai keberhasilan Wajib Belajar 13 Tahun merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Hukum Tua, kepala sekolah, guru, orang tua dan masyarakat didorong aktif memastikan tidak ada anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.
"Program ini mendapat dukungan pendampingan dari BPMP Sulawesi Utara agar pelaksanaannya berjalan terarah dan berkelanjutan," kuncinya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbag Umum BPMP Sulut Dr Deisy Sampul, mewakili Kepala BPMP Sulut, bersama Tim Wajib Belajar Maikel Rumagit, Kabid PAUDIN Minsel Kalvin Mamoto, Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Arthur Tumipa, yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minsel; serta jajaran BPMP, camat, Hukum Tua, perangkat daerah, kepala SPNF dan PKBM. (Asyer Rokot)
Editor : Asyer Rokot