Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tak Main-main, James Sumendap Siapkan Sanksi ASN Tambah Libur dan Mudik

Angel Rumeen • Rabu, 12 Mei 2021 | 10:28 WIB
James Sumendap
James Sumendap
MANADOPOST.ID—Libur kerja atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Minahasa Tenggara selama tiga hari kerja. Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap pun tegas menyatakan larangan mudik. "Berlaku bagi semua aparatu serta masyarakat. Jika ASN kedapatan melanggar siap terima sanksi tegas," tegasnya, di Ratahan, Selasa (11/5) Tindak lanjuti arahan bupati ini, saat dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara Rine Komansilan, didampingi Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur & Penghargaan Billy Munaiseche mengatakan, pelaksanaan cuti bersama akan berlaku Rabu (12/5) hari ini, sampai Jumat (14/5). "ASN diwajibkan kembali masuk kerja mulai Senin (17/5). Jadi libur efektifnya tiga hari kerja," ujar Komansilan. Dikatakannya, sanksi bakal diberikan kepada ASN yang tambah libur. Apalagi mereka yang didapati mudik ke luar daerah. "Berkaitan dengan larangan mudik ke luar daerah, sudah jelas disampaikan. Hal ini agar menjadi perhatian semua aparatur di Mitra," tandas Komansilan.(mario/gel) Editor : Angel Rumeen
#bastasi cuti #James Sumendap #Tak bOleh Mudik #Sanksi untuk ASN #Minahasa Tenggara #ASN Minahasa Tenggara #Larangan Mudik #Cuti Bersama