Tak Terima Postingan di Medsos, Pemkab Mitra Tempuh Jalur Hukum
Tanya Rompas• Rabu, 8 Maret 2023 | 19:27 WIB
PhotoMANADOPOST.ID- Sebuah postingan medsos di grup Facebook Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT), menuding adanya proyek fiktif pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mitra. Pemerintah Kabupaten Mitra menilai postingan itu sebuah kebohongan dan bahkan mengarah pada pencemaran nama baik. Karena itu, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang didampingi tim hukum Danny Kountu, Dirk Tolu, dan Arce Kalalo, melaporkan postingan tersebut ke Polres Mitra. “Narasi yang dibangun adalah seolah-olah Pemkab Mitra membuat proyek fiktif, padahal sebenarnya itu ada. Ini artinya postingan itu adalah sebuah kebohongan dan mengarah pada pencemaran nama baik,” tukas Tolu. Menurutnya terlalu naif bagi Pemkab Mitra mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan yang ternyata tidak ada alias fiktif. “Komitmen Pak Bupati James Sumendap adalah melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang ada. Ini postingan sangat tak masuk akal, fitnah, dan bohong,” paparnya. Di tempat yang sama Kalalo mengutarakan, laporan yang dibuat adalah soal penyebaran berita bohong atau hoaks. “Nanti biarlah kepolisian yang akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kemungkinan tindak pidana lain seperti pencemaran nama baik atau terkait pemanfaatan IT, dan seterusnya. Kita percayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian,” bebernya.(ctr-07) Editor : Tanya Rompas