MANADOPOST.ID—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupatan Minahasa Tenggara (Mitra) memastikan jaminan kesejahteraan serta keselamatan para pekerja di perusahaan pertambangan, di wilayah Kecamatan Ratatotok.
Dalam kunjungannya, Kadis Disnakertans Mitra Nova Tarumingkeng menjelaskan, selain memastikan jaminan kesejahteraan serta keselamatan para pekerja. "Kami juga ingin mengecek langsung apakah pihak perusahaan menjalankan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," ujarnya.
Diungkapkan Tarumingkeng, setiap perusahaan harus memiliki peraturan, perjanjian kerja bersama, yang sudah didaftarkan lembaga kerja sama (LKS). "Termasuk melakukan pembayaran upah sesuai UMP/UMK. Serta perusahaan telah terdaftar dan membayar iuran BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja," tukasnya.
Lebih lanjut Nova menjelaskan, perlu juga dipastikan apakah perusahaan telah membentuk panitia pembinaan K3. Dan telah diterapkannya norma K3 atau tidak. "Data ini yang kemudian penting diketahui, dan diisi pihak perusahaan dalam form isian bagi perusaan dalam penyusunan database ketenagakerjaan," tandasnya.(ctr-07/gel)
Editor : Angel Rumeen