MANADOPOST.ID—Fraksi PDIP (FPDIP) DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) memberi sanggahan pada sejumlah pernyataan legislator NasDem Royke Pelleng, atas kinerja Bupati James Sumendap. Selain soal Kebun Raya Megawati, ada juga terkait bantuan rumah ibadah yang belum terealisasi dan dikembalikannya guru PNS yang berada di sekolah swasta.
Dikatakan Ketua FPDIP Semeul Montolalu, tentang guru ASN yang mengajar di sekolah swasta, itu kewenangan Pemkab Mitra menarik sesuai surat edaran Kementerian Pendidikan.
"Jadi melalui instruksi menteri pendidikan semua ASN di sekolah-sekolah swasta ditarik, karena itu pembebanan APBD dan APBN agar sekolah bisa mandiri dan menjadi unggulan," paparnya.
Selanjutnya berkaitan bantuan rumah ibadah yang belum terealisasi, dikatakan Montolalu itu diputusakan DPRD. "Penyusunan apbd sangat tertib bahkan untuk bantuan rumah ibadah didasari proposal dan dicatatkan dalam buku APBD," tegasnya.
Sebelumnya juga Montolalu sudah menjawab mengenai Kebun Raya Megawati yang dituduh Pelleng dibiarkan. Menurut Montolalu, Pemkab Mitra di bawah kepemimpinan Bupati James Sumendap tidak main-main dan sangat serius menindak oknum yang melakukan aktivitas terlarang di area tersebut.
"Buktinya ada anggota DPRD Mitra dari Fraksi NasDem diusut bahkan dijebloskan penjara akibat perilakunya merusak lingkungan di area Kebun Raya. Sayangnya sampai saat ini anggota dewan tersebut masih berstatus Sekretaris Partai NasDem Mitra, partainya Pak Royke," tukasnya.
Penindakan tersebut adalah salah satu contoh ketegasan Pemkab Mitra pada oknum-oknum yang masih melakukan aktivitas pertambangan di Kebun Raya. "Ini menjadi tugas bersama Bupati dan Pemkab Mitra, juga masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar kita," tegasnya.(ctr-07/gel)
Editor : Angel Rumeen