Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Jalankan Rekomendasi Inspektorat, Pemkab Mitra Nonaktifkan Lima Hukum Tua

Julius Laatung • Rabu, 19 Februari 2025 | 13:56 WIB
Kaban PMD Mitra Helga Mosey
Kaban PMD Mitra Helga Mosey

MANADOPOST.ID--Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sejumlah hukum tua yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan keuangan desa.

Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara setelah ditemukan ketidakwajaran dalam penggunaan dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mitra, Helga Mosey, menyatakan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara hingga para hukum tua yang bersangkutan menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan desa.

"Kami menerima rekomendasi dari Inspektorat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait penggunaan keuangan desa. Beberapa hukum tua diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa, sehingga kami mengambil langkah tegas untuk menonaktifkan mereka sementara," ujar Mosey Selasa (18/2).

 

Helga menegaskan bahwa jika para hukum tua telah menyelesaikan pertanggungjawaban mereka, maka status mereka bisa dikembalikan.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Inspektorat Minahasa Tenggara, Marie Makalow, yang menegaskan bahwa temuan penyalahgunaan dana desa menjadi dasar penonaktifan sejumlah hukum tua.

"Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan yang menemukan adanya penyalahgunaan keuangan desa. Namun, penonaktifan hanya bersifat sementara hingga mereka dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa," tegas Makalow.

Lain hal dengan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, Jani Rolos bilang langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

 

"Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara tidak main-main dalam penggunaan dana desa. Saya berharap para hukum tua dapat mengelola keuangan desa dengan baik agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Rolos.

 

Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya sebagai sanksi administratif tetapi juga sebagai peringatan bagi para hukum tua lainnya agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana desa yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (***)

Editor : Julius Laatung
#Menonaktifkan #Minahasa Tenggara #Hukum Tua #Inspektorat