MANADOPOST.ID--Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menargetkan tuntas menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tanggal 27 Maret.
Sejalan dengan itu, dikatakan Bupati Mitra Ronald Kandoli seluruh SKPD diminta agar bergerak cepat dan teliti, kala menyiapkan dokumen wajib tahunan yang diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut.
"Tidak hanya target LKPD Pemkab Mitra harus tuntas di tanggal 27 Maret mendatang. Tapi hal ini juga jadi syarat bagi seluruh ASN dalam hal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Anggaran keuangan daerah kita siap, tapi harus tuntas LKPD," lugas Bupati Ronald Kandoli, ketika bersua dengan Jurnalis Biro Mitra, akhir pekan lalu.
Dirinya pun optimis jika tenggat waktu yang ditetapkan auditor dapat diselesaikan dengan baik. Meski di bulan depan, BPK RI akan kembali masuk memeriksa secara terperinci LKPD Pemkab Mitra Tahun Anggaran 2024. RK, sapaan akrab politisi PDIP ini yakin, Pemkab Mitra akan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
"Pemkab Mitra pastinya optimis akan kembali meraih Opini WTP dari BPK RI. Meski di sisi lain, masih ada beberapa hal yang harus segera diperbaiki. Semisal status kepemilikan tanah di kompleks RSUD Mitra Sehat. Dan keberadaan puskesmas yang ada di Kabupaten Mitra. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera kita tuntaskan. Saya sudah perintahkan pak Sekkab agar masalah ini bisa selesai dalam waktu dekat," urai Bupati RK.
Sementara itu ditambahkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) David Lalandos AP MM, menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat dua pekan sebelum hari raya Idul Fitri.
Pemkab Mitra, kata David Lalandos, sementara menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum turunan guna membayarkan hak seluruh abdi negara.
"Paling cepat dibayarkan dua pekan sebelum perayaan idul Fitri. Kemarin sebenarnya, sudah bisa dieksekusi tapi harus keluar dulu Perbub soal teknis penyaluran. Hari Senin (hari ini, red) kalau sudah selesai bisa ditransfer. Tapi selesaikan dulu LKPD. Batas 27 Maret soalnya," terang Sekkab David Lalandos.
Sembari menambahkan, khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja atau P3K. Hanya 51 ASN saja yang berhak menerima THR tahun ini. Hal tersebut dikarenakan untuk ASN atau P3K gelombang penerimaan tahap I Tahun 2024, belum bisa disalurkan karena sejatinya belum diangkat.
"Karena yang rekrutmen P3K di tahun 2024, belum selesai prosesnya dan belum diangkat dengan SK sebagai P3K. Hanya 51 orang saja yang lalu diangkat sebagai Tenaga Pendidik di bulan Maret Tahun 2024 kalau tidak salah. Saya kira ini dapat dipahami," pungkasnya.
Turut mendampingi Bupati Ronald Kandoli kala bertatap muka dengan Jurnalis Biro Mitra, Asisten I Jani Rolos, Asisten II Arnold Mokosolang dan Asisten III Elly Sangian. (yol)
Editor : Julius Laatung