MANADOPOST.ID--Minuman keras (Miras) kembali jadi biang kerok terjadinya tindakan kriminal.
Seperti yang terjadi di Desa Molompar Atas, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.
KP alias Dimpo (21) Warga Desa Molompar Atas sepertinya harus menjalani hari-hari kedepannya di balik jeruji besi usai menganiaya Riko Ngongoloy warga yang sama.
Sebelumnya, menindaklanjuti laporan warga yang masuk, jajaran Polsek Tombatu langsung bergerak cepat melakukan pengumpulan keterangan dan bukti-bukti. Tak sampai 1x24 jam akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dijelaskan Kapolsek Tombatu Ipda Feki Rondonuwu pasca menerima laporan dan melihat adanya postingan an Anjeli Aura Zhea Tompunu di media sosial. Dirinya bersama bersama Kapolsubsektor Tombatu Timur langsung mencari keberadaan tersangka.
"Pelaku sudah diamankan di rumahnya, dari hasil interogasi awal tersangka KP mengakui perbuatannya. Turut diamankan juga senjata tajam jenis samurai yang diduga dijadikan alat untuk menganiaya korban," ungkap Ipda Feki.
Dijelaskan Ipda Feki, adapun kronologi kejadian bermula ketika tersangka dan korban bersama rekan-rekan lainnya melakukan pesta miras, sekira Pukul 03.30 WITA Senin (24/3/2025).Dari situ terjadi perselisihan antara tersangka dan korban sehingga terjadi adu mulut.
"Tersangka KP pulang mengambil samurai ketika bertepatan di jalan dengan korban langsung melakukan penganiayaan. Korban kena tebasan samurai di bagian wajah dan kaki. Sadar dirinya terluka, korban langsung berlindung di rumah warga sedangkan tersangka langsung melarikan diri," bebernya.
Atas kejadian tersebut keluarga korban, membawa korban untuk dirawat di RSUD Mitra Sehat dan kemudian di rujuk di Rs Prof Kandou Malalayang untuk perawatan medis lebih lanjut. (yol)
Editor : Julius Laatung