MANADOPOST.ID—Polemik seputar status perizinan PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak perusahaan.
Manajemen menegaskan hingga saat ini tidak ada pelanggaran hukum dalam proses perizinan maupun aktivitas operasional, termasuk tudingan terkait tambang ilegal dan kewajiban pajak.
Konsultan Pertambangan PT HWR, Adrianus Tinungki, menjelaskan izin usaha pertambangan perusahaan memang mendekati akhir masa berlaku, yakni pada November 2025.
Namun, ia menegaskan langkah administratif untuk memperpanjang izin tersebut telah dilakukan lebih awal, sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, permohonan perpanjangan sudah masuk sebelum batas waktu satu tahun sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat ini, proses tersebut masih berada di meja kementerian dan telah melewati beberapa tahapan evaluasi teknis dan administratif.
“Secara prosedural kami sudah memenuhi kewajiban. Prosesnya berjalan dan sampai hari ini belum ada keputusan penghentian dari pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam perspektif hukum pertambangan, izin tidak serta-merta gugur hanya karena Surat Keputusan perpanjangan belum diterbitkan. Selama tidak ada keputusan resmi yang menyatakan berakhirnya kegiatan pertambangan, maka izin tersebut masih memiliki kekuatan hukum.
Isu lain yang turut disorot adalah belum disetujuinya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Tinungki menjelaskan hal ini bukan disebabkan kelalaian perusahaan, melainkan perubahan kebijakan nasional yang mengharuskan penyesuaian dokumen.
Awalnya, PT HWR menyusun RKAB untuk periode tiga tahun. Namun di tengah proses, pemerintah mengubah kebijakan sehingga RKAB wajib disusun per tahun. Perubahan ini membuat perusahaan harus kembali menyesuaikan seluruh rencana kerja dan teknis operasional.
“RKAB itu peta kerja, bukan izin usaha. Jadi tidak bisa disimpulkan bahwa perusahaan tidak memiliki izin hanya karena RKAB belum disahkan,” jelasnya.
Terkait aktivitas di lapangan, PT HWR menegaskan belum melakukan penambangan secara komersial. Hal ini, menurut Tinungki, juga telah dikonfirmasi melalui pengecekan aparat penegak hukum yang turun langsung ke lokasi.
Ia memaparkan berdasarkan studi kelayakan (Feasibility Study), sistem tambang PT HWR membutuhkan teknologi peledakan dan pengolahan Carbon in Leach (CIL).
Namun hingga kini, fasilitas utama tersebut belum dibangun, sehingga produksi skala besar belum memungkinkan dilakukan.
“Kegiatan yang mungkin terlihat hanyalah uji teknis terbatas. Itu bukan produksi tambang sebagaimana dimaksud dalam FS,” katanya.
Menjawab tuduhan penggelapan pajak selama puluhan tahun, Tinungki menilai isu tersebut tidak berdasar.
Ia menjelaskan struktur manajemen PT HWR telah mengalami perubahan beberapa kali, dan pengelolaan saat ini baru berlangsung sekitar empat tahun terakhir.
Dalam periode tersebut, perusahaan mengklaim selalu memenuhi kewajiban kepada negara, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan dan kehutanan. Adapun kewajiban yang belum tertagih, kata dia, berkaitan langsung dengan belum disahkannya RKAB.
“Posisi kami jelas, perusahaan patuh aturan dan terbuka terhadap pengawasan,” tutupnya.(*)
Editor : Angel Rumeen