MANADOPOST.ID—Arus keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), makin ketat. Bupati Joune Ganda akan mewajibkan transaksi di atas Rp500 juta, dilaporkan dulu kepadanya.
Hal itu menjadi salah satu kebijakan yang diambil usai LKPD Pemkab Minut TA 2020 diberikan opini Tidak Wajar (TW) oleh BPK Sulawesi Utara (Sulut).
“Kita akan perketat pengelolaan keuangan agar tertib administrasi dan peruntukannya,” ungkap Wakil Ketua PDI Perjuangan Sulut tersebut.
Selain itu, JG akan menerapkan sistem transaksi non tunai terhadap belanja barang dan jasa Pemkab Minut. Tak hanya berlaku di OPD, pencairan dana BOS juga demikian.
"Dengan begitu, kita akan memiliki rekam catatan yang jelas. Aliran dana lebih terkontrol. Sehingga kita tahu, ke mana anggaran itu mengalir. Jadi bisa diantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan anggaran," pungkasnya.
Diketahui, LKPD TA 2020 yang ditetapkan Tidak Wajar oleh BPK melalui LHP yang disampaikan, Senin (3/5), berada di bash pemerintah Bupati sebelumnya, Vonnie Anneke Panambunan (VAP). (jen)
Editor : Jendry Dahar