Palakat! Lelang Proyek Pemkab Minut Diperketat, Pihak Ketiga Wajib Punya Surat Ini
Jendry Dahar• Selasa, 25 Mei 2021 | 22:06 WIB
Umbase MayuntuMANADOPOST.ID—Beragam cara dilakukan Pemkab Minut demi memburu TGR selang 2004-2019. Salah satunya dengan mewajibkan pihak ketiga menyertakan surat keterangan bebas TGR untuk ikut lelang proyek. Kepala Inspektorat Umbase Mayuntu mengungkapkan, itu sesuai instruksi Bupati Joune Ganda. “Jadi CV ataupun PT yang ingin ikut proyek dapat menghubungi kami untuk surat tersebut. Kalau didapati ada TGR, silahkan dibayarkan dulu baru bisa keluar,” ungkapnya. Olehnya, etikad baik pihak ketiga sangat diharapkan. Sebelum aparat berwajib yang turun tangan. Diketahui, selang 2004-2019 ada TGR senilai Rp26 miliar yang belum dibayarkan. Namun, setelah beragam upaya dilakukan, Rp1 miliar kini berhasil dikumpulkan dan disetor ke kas daerah. Menurut Umbase, pengembalian dari ASN yang kena TGR mencapai Rp430 juta. Sementara dari pihak ketiga Rp661 juta. “Itu data terakhir kami, yang dari PNS Rp430 juta. Angka itu terus bertambah karena satu per satu mengembalikan. Sedangkan dari pihak ketiga baru dari satu pekerjaan. Itu yang lalu sempat diusut Kejari Minut,” terang dia. Menurut dia, para ASN yang dibebankan TGR tidak bisa menerima TKD sebelum membayar kewajiban tersebut. “Itu sesuai instruksi Bupati. Tidak ada tawar-menawar. Harus dibayar sesuai hasil LHP BPK. Kalau sudah dikembalikan kan lumayan. Bisa ikut membantu perekonomian masyarakat,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Petrus Macarau mengatakan, pihaknya juga ikut mengejar TGR kepada pihak-pihak terkait. “Seperti pajak dari jual beli tanah dan bangunan. Yang kita kekar itu notarisnya. Nanti mereka yang cari penjual dan pembelinya. Mereka-mereka sudah kita surati,” terang dia. Nantinya TGR yang dikembalikan akan menjadi pendapatan bukan pajak. Alokasi peruntukkannya akan ditentukan dalam APBD-P nanti. “TGR dibayar ke kas daerah. Tetapi nanti digunakan pada saat APBD-P disahkan,” tukasnya. (jen) Editor : Jendry Dahar