Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Astaga! 21 Pejabat PDAM Minut Pilihan Bupati JG Dinonjobkan, Jadi Pegawai Kontrak Enam Bulan, Begini Alasan Pjs Direktur

Jendry Dahar • Senin, 31 Mei 2021 | 20:09 WIB
Pjs Direktur PDAM Minut Patrice Tamengkel bersama Kepala Unit PDAM Minut Nikson Rumimpunu usai pelantikan jajaran pimpinan baru PDAM Minut di hadapan Bupati Joune Ganda, 5 Mei lalu.
Pjs Direktur PDAM Minut Patrice Tamengkel bersama Kepala Unit PDAM Minut Nikson Rumimpunu usai pelantikan jajaran pimpinan baru PDAM Minut di hadapan Bupati Joune Ganda, 5 Mei lalu.

MANADOPOST.ID—Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Minahasa Utara (Minut) kembali menuai sorotan. Belum juga usai beragam masalah yang ditinggalkan pengurus lama, konflik di internal BUMD kebanggaan masyarakat Tanah Tonsea tersebut, muncul ke permukaan.

Diketahui, perombakan jabatan di lingkungan PDAM Minut menuai polemik, Senin (31/5). Menyusul langkah Pjs Direktur Patrice Tamengkel yang mengalihfungsikan 21 pejabat struktural yang dilantiknya di hadapan Bupati Minut Joune Ganda, Rabu (5/5) tengah malam.

Menariknya, para asisten manajer dan kepala unit yang belum genap sebulan bertugas, kini justru berstatus karyawan kontrak dengan jabatan staf ahli di perusahaan plat merah milik Pemkab Minut tersebut.

Pjs Direktur PDAM Patrice Tamengkel saat dikonfirmasi menyebut dirinya hanya menjalankan aturan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2/2007. Kata dia, selain jabatan direksi, jajaran pimpinan PDAM haruslah pegawai internal yang berjenjang karirnya.

“Sehingga tidak bisa orang di luar pegawai PDAM masuk dan langsung menjadi pimpinan, kecuali direksi. Jadi mirip-mirip dengan PNS yang memiliki alur birokrasi,” tutur Tamengkel yang beluk genap sebulan menjabat pada jabatan tersebut.

Kata dia, hal itu telah dikonsultasikan dengan BPKP. Hasilnya, pengangkatan jajaran pimpinan PDAM yang dilakukan, beberapa waktu lalu, dinilai keliru. “Ada telaan staf yang disampaikan kepada Pak Bupati keliru soal pengangkatan itu. Sudah saya sampaikan kepada Pak Bupati. Kami langsung mengambil tindakan agar kesalahan tersebut tidak makin lama dan justru menjadi temuan BPK nantinya,” terangnya.

Apalagi lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK 2020, PDAM Minut dinilai tidak sehat. Padahal sebelumnya dinyatakan sehat. “Karena berbagai alasan tersebut, kami memfungsikan mereka sebagai staf ahli dengan status pegawai kontrak per enam bulan. Alasannya yah karena aturan tersebut. Sementara pejabat yang semula diganti, kita kembalikan pada jabatannya. Itu saya lakukan karena memang SK pengangkatannya dari saya jadi saya yang harus merevisinya kembali,” jelasnya.

Sebelumnya, keputusan Tamengkel dipertanyakan sejumlah pihak. Mulai dari para pejabat PDAM yang dicopot hingga legislator DPRD Minut.

"Kami ini dilantik di hadapan Bupati JG. Sebelum dilantik telah dibacakan terlebih dahulu SK Pelantikan," ujar Nikson Rumimpunu, Kepala Unit PDAM Likupang yang kini berstatus Staf Ahli PDAM Unit Likupang.

Kata dia, pihaknya hanya akan tunduk dan loyal pada SK pelantikan yang dilakukan di depan Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD di ruang kerja Bupati. Menurut Rumimpunu, perombakan struktur PDAM yang dilakukan secara sepihak Pjs Direktur menjadi preseden buruk. Karena seorang Pjs Direktur PDAM mampu mementahkan keputusan Bupati. 

Sementara itu, Anggota DPRD Minut Stendy Rondonuwu ikut prihatin dengan adanya pergantian struktur di jajaran PDAM Minut. "Hal yang lucu dari 21 jajaran PDAM Minut yang dilantik di hadapan Bupati JG yang lalu sebagai asisten manajer dan kepala unit namun saat ini semuanya menjadi staf ahli di jajaran PDAM Minut," tutup SSR. (jen)

Editor : Jendry Dahar
#Kevin W Lotulung #Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara #JGKWL #Kabupaten Minut #Tanah Tonsea #Joune Ganda #PDAM Minut #Nikson Rumimpunu #Pemkab Minahasa Utara #Kabupaten Minahasa Utara #Pemkab Minut #Minahasa Utara #Minut