MANADOPOST.ID—Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan sekira 250 liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di Desa Kolongan Tetempangan (Koltem), Kecamatan Kalawat, Sabtu (19/6) malam.
“Cap Tikus dikemas dalam 10 jerigen besar, masing-masing berukuran 25 liter. Sehingga totalnya 250 liter,” kata Kasatresnarkoba Polres Minut Iptu Manuel Bansaga yang memimpin langsung razia.
Lanjut Bansaga, pemilik Cap Tikus berinisial AHL (20), warga Tagulandang. Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait miras tersebut. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga penyitaan.
“Barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Minut untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya. (jen)
Editor : Jendry Dahar