Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Baru Sembilan Desa di Minut yang Masukan Dokumen BHPR

Jendry Dahar • Senin, 28 Juni 2021 | 23:05 WIB
Petrus Macarau
Petrus Macarau

MANADOPOST.ID—Dokumen Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) banyak diacuhkan sejumlah perangkat desa di Minahasa Utara (Minut). Hingga kemarin, baru sembilan perangkat desa yang memasukkannya ke Badan Keuangan Pemkab Minut.

Padahal, itu menjadi persyaratan untuk mencairkan dana bagi hasil pajak yang menjadi jatah masing-masing daerah. Kepla Badan Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau mengatakan, pencairan dana BHPR akan masuk dalam Akokasi Dana Desa (ADD).

“Jadi kalau sudah lengkap, baru bisa dicairkan. Kami juga menyayangkan karena ini sudah akhir semeter satu,” ungkapnya.

Kata dia, anggaran hingga Rp6 miliar ditata dalam APBD 2021 untuk dibagikan ke masing-masing desa. “Nantinya digunakan untuk menunjang program kerja desa melalui ADD,” tutur dia.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DinsosPMD) Alpret Pusungulaa mengakui biasanya di akhir tahun anggaran sebelumnya, dokumen BHPR sudah dimasukkan. Paling terlambat di bulan Januari.

“Tapi memang tahun ini ada beberapa kendala. Karena memang di tahun lalu, ada beberapa hal yang menghambat pelaporannya lama selesai,” singkatnya. (jen)

Editor : Jendry Dahar
#Badan Keuangan Minut #Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara #Petrus Macarau #BHPR Minut #Kabupaten Minut #Tanah Tonsea #Pemkab Minahasa Utara #Kabupaten Minahasa Utara #DinsosPMD Minut #Pemkab Minut #Minahasa Utara #Desa di Minut #Alpret Pusungulaa #Minut