Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pasca PPKM Level IV, Bupati JG Umumkan 14 Imbauan, Ini yang Perlu Diketahui Warga Minut

Jendry Dahar • Minggu, 1 Agustus 2021 | 22:19 WIB
Bupati Joune Ganda menyampaikan kebijakan Pemkab Minut di masa PPKM Level IV melalui video yang disebar kepada para awak media.
Bupati Joune Ganda menyampaikan kebijakan Pemkab Minut di masa PPKM Level IV melalui video yang disebar kepada para awak media.
MANADOPOST.ID—Penyebaran Covid-19 di Minahasa Utara (Minut) makin mengkhawatirkan. Tak ada jalan lain, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wajib dilakukan secara ketat.

Imbauan pun ditegaskan Bupati Joune Ganda terkait sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut selama masa PPKM Level IV.

“Saya sampaikan terimakasih untuk perhatian dan kerjasamanya selama ini dalam pelaksanaan PPKM selama 20 hari belakangan,” ucapnya.

Lanjutnya, menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level IV di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Maka dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, 14 poin penting disampaikan.

Pertama, pelaksanaan belajar dan mengajar dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring). Kedua, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Ketiga, aktivitas sektor esensial dapat diberlakukan 50 persen staf serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dan sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen Work From Office atau bekerja dari kantor.

Keempat, sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi, listrik, air bersih dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100 persen. “Dan untuk pelayanan administrasi diberlakukan 25 persen,” tuturnya.

Kelima, kegiatan pertemuan, rapat dan sejenisnya dapat dilakukan secara daring ataupun virtual. Keenam, untuk supermarket, pasar swalayan, pasar tradisional dan toko kelontong, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. “Untuk apotek dan toko obat dapat dibuka 1x24 jam,” bebernya.

Kedelapan, pelaksanaan kegiatan di restoran, cafe rumah makan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, Alfamart, Indomaret, Alfamidi dan pelaku usaha lainnya, jam operasional juga dibatasi hingga pukul 20.00 Wita dengan kapasitas hanya boleh 25 persen. Kesembilan, mesjid, mushola, gereja serta tempat umum lain yang digunakan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan, berjemaah dan melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

Kesepuluh, resepsi pernikahan, ulang tahun dan acara syukur lainnnya ditiadakan. Kesebelas, acara pemakaman yang tidak diakibatkan oleh Covid-19, jangka waktu meninggal untuk dimakamkan maksimal 1x24 jam. “Waktu ibadah maskimal 1 jam dengan prokes ketat,” tegasnya.

Keduabelas, fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, lokasi seni budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. Ketigabelas, bila dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran, maka pihak berwenang dapat diberi wewenang untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Keempatbelas, pelaksanaan PPKM Level IV ini dimulai 26 Juli sampai 8 Agustus 2021,” pungkasnya. (jen)

Editor : Jendry Dahar
#Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara #Covid-19 di Minut #Bumi Tumatenden #Tanah Tonsea #Joune Ganda #Bupati Minut #Kabupaten Minahasa Utara #Pemkab Minut #Minahasa Utara #PPKM Level IV di Minut #Minut