MANADOPOST.ID—Tim Resmob Polsek Dimembe kembali menggerakkan personelnya memburu terlapor kasus kejahatan dan kekerasan di wilayah hukumnya.
Menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam, Tim Resmob Polsek Dimembe di bawah komando Kanit Buser Aiptu Reychal Mandiri bergerak, Sabtu (21/8), sekira pukul 14.00 Wita ke Pulau Bunaken, Manado.
Setelah diciduk tanpa ada perlawanan, Tim langsung menggelandang terlapor ke Mapolsek Dimembe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Dimembe Iptu Fadhly mengungkapkan, penangkapan tersebut. merupakan tindaklanjut Laporan Polisi Nomor: LP/ 191/ VIII/ RES.1/ 2021/ SEK- DIMEMBE Tanggal 19 Agustus Tahun 2021.
"Hari Kamis 19 Agustus 2021 sekira pukul 01.10 Wita, telah terjadi penikaman di Perum CBA Blok A Nomor 1, Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minut. Pelaku dikenal korban yaitu Aldi R (27) asal Kota Tomohon, Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara," bebernya.
Penyebab peristiwa penganiayaan itu berawal dari dendam karena korban menceritakan hal-hal buruk tentang pelaku kepada bosnya, sehingga ia diberhentikan dari pekerjaan.
"Pelaku mendatangi rumah korban, lalu menikam korban di dalam kamar (di tempat tidur) dengan sebuah pisau besi putih sebanyak 3 kali tusukan, yaitu di bagian punggung kiri dan paha kiri, sehingga korban mengalami luka 3 tusukkan," jelas Kapolsek.
Pelaku langsung ditetapkan sebagai Tersangka tunggal pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam.
"Tersangka sudah kami amankan di ruang tahanan sesudah melalui Swab. Perbuatannya telah melanggar KUHP Pasal 351 ayat 2 jo, tentang Undang-undang darurat penggunaan senjata tajam," tandas mantan pentolan Tim Maleo Polda Sulut itu. (jen)
Editor : Jendry Dahar