MANADOPOST.ID—Tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), terus mengalami perbaikan. Berbagai gebrakan Bupati Joune Ganda (JG) dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung (KWL) membawa beragam dampak positif.
Salah satunya indeks prestasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang berhasil mengalami peningkatan menjadi kategori baik dengan nilai 2,68. Capaian tersebut mendapat pengakuan langsung dari pusat melalui SK MenpanRB nomor 13 tahun 2024.
Sebelumnya, pada tahun 2022, indeks prestasi Pemkab Minut berada dalam kategori Kurang dengan nilai 1,51. Namun, berkat kerja keras dan dedikasi JGKWL yang luar biasa, sehingga berhasil mencapai perubahan yang signifikan.
Digitalisasi birokrasi dan administrasi pemerintahan melalui SPBE dianggap mampu meningkatkan transparansi dan performa kerja administrasi di lembaga pemerintah.
Bupati Joune Ganda menjelaskan, selama satu terakhir, ia dan Wakil Bupati Kevin Lotulung melakukan beberapa perubahan dalam memperbaiki kualitas layanan SPBE.
Adapun penilaian SPBE terdiri dari Domain Kebijakan SPBE, Tata Kelola SPBE Management SPBE, dan Layanan SPBE. “Hasil baik yang sudah didapat tentu masih perlu ditingkatkan walaupun utamanya bukan hanya indeks nilai yang baik tetapi bagaimana dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik dapat meningkatkan pelayanan baik di internal Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tetapi juga pelayanan bagi masyarakat boleh berjalan secara efektivitas dan efisien pada tahun 2024 ini,” jelas Bupati Joune Ganda.
Katanya, Pemkab Minut juga sudah membentuk mal pelayanan publik untuk makin menunjang SPBE. Lokasinya bertempat di atrium kantor Bupati Minut. “Dengan demikian, masyarakat dilayani semua proses perizinan dan pembuatan KTP terpusat di kantor bupati,” tuturnya.
SPBE juga dinilai sebagai upaya untuk memberantas korupsi, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan performa di mata investor. Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan pada tahun 2024, Indeks SPBE Nasional sudah berada pada kategori baik. Interoperabilitas atau kesesuaian operasional antarsistem digital menjadi fokus dalam pengembangan SPBE. Interoperabilitas ini bertujuan untuk mengurangi rantai birokrasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan memberikan layanan yang lebih baik kepada rakyat. Namun, tantangan yang harus dihadapi dalam implementasi SPBE meliputi masalah keamanan data, infrastruktur teknologi yang memadai, dan pendidikan masyarakat dalam penggunaan teknologi tersebut.
Pemkab Minut sendiri telah menerapkan berbagai sistem elektronik dalam pemerintahannya, antara lain e-absensi, SIKM, e-arsip, e-planning, e-Kinerja e-budgeting, OSS (Online Single Submission), Siskeudes, Siswaskeudes, Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis), JIDH (Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum), aplimkasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), LPSE, dan aplikasi pendataan Covid-19.
Capaian ini menunjukkan komitmen Pemkab Minut dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi. “Dengan adanya sistem berbasis elektronik, pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan akuntabel kepada masyarakat,” tandasnya. (jen)
“
Editor : Jendry Dahar