MANADOPOST.ID—Polemik penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT King Crusher di Desa Lansot, Kecamatan Kema, memasuki babak baru. Rolly Rorong selaku pemilik tanah menyoal berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepadanya.
Sebelumnya, caleg DPRD Minut terpilih itu, melaporkan PT King Crusher ke Polres Minahasa Utara (Minut). Hal itu buntut aktivitas galian perusahaan tersebut yang masuk lahan miliknya tanpa izin.
Namun, pelaporan mantan Hukum Tua Desa Lilang itu, justru ditanggapi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Karena salah alamat. Bahkan dia dituding melakukan penipuan dan penggelapan dokumen jual beli tanah.
Rolly mengaku heran. Pasalnya, aktivitas yang dilakukan PT King Crusher jelas melanggar aturan. Pasalnya, dilakukan di lahan milik orang lain. Tanpa izin. Setelah dikonfirmasi pun, dua operator perusahaan mengakui bekerja atas perintah pimpinan PT King Crusher. Atas dasar tersebut, laporan dibuat di hari yang sama.
“Mereka mengeruk material dari lahan saya. Pihak yang dirugikan tentu saya. Tapi ketika melaporkan aktivitas tersebut, malah saya yang disalahkan. Kan aneh,” ujarnya heran.
Kata dia, pelaporan itu tak salah alamat. Sebab, pekerja PT King Crusher sendiri yang mengakuinya. Bukti pun dikantongi Ketua PAC PDI Perjuangan Kema tersebut.
“Kalau dibilang ada perusahaan lain yang beraktivitas dengan menyewa alat King Crusher, itu biarlah berkembang dalam penyidikan. Karena sedari awal, saya dan masyarakat hanya tahu PT King Crusher. Pekerja yang kedapatan mengeruk material di lahan saya juga mengaku mereka diperintah bos King Crusher,” jelasnya.
Rolly turut mempermasalahkan tuduhan dirinya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dokumen transaksi jual beli tanah. Diakuinya, pada 2019 silam, memang lahan miliknya dijual kepada Nouke Paat. Semua dilakukan sesuai aturan. Meskipun pembayaran kepadanya belum tuntas hingga kini. Namun, semua kelengkapan adminitrasi sudah diserahkan.
“Ada saksinya. Ada dokumen lengkapnya. Kami sudah buktikan. Kami juga telah meminta hukum tua setempat untuk mengonfirmasi. Jadi sebenarnya tidak ada masalah dan tidak benar adanya penipuan dan penggelapan,” tegasnya sembari menunjukkan semua berkas kepemilikan lahan tersebut.
Tapi, lanjut dia, lahan yang diduga diserobot PT King Crusher berbeda dengan yang pernah dijualnya. Sebab, lokasi tanah yang dimaksud baru dibeli tahun 2022 lalu. Jauh setelah transaksi jual beli dengan Nouke Paat dilakukan.
“Jadi bagaimana bisa, saya dituduh memalsukan dokumen tanah yang bahkan belum saya miliki pada 2019 lalu. Kemudian saat ini, dikatakan lahan itu milik mereka,” tuturnya.
Karenanya, dia menantang pihak yang melayangkan tuduhan itu untuk membuktikan. Sebab sebagai legislator terpilih, dirinya punya tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang memberikan kepercayaannya.
“Bila tidak, saya yang akan memidanakan yang bersangkutan. Sebab, tudingan itu adalah fitnah yang berimplikasi hukum,” tuturnya.
Diketahui, pihak King Craser menunjuk pengacara Erick Mingkid untuk membuat laporan atas tuduhan pencemaran nama baik terkait laporan dugaan penyerobotan dan pencurian yang dibuat Rolly Rorong.
Rolly dinilai salah alat dalam membuat aduan. Hal itu dinilai telah mencemarkan PT King Crusher. Sehingga mengalami kerugian dari sisi bisnis dan nama baik.
Mingkid menjelaskan lokasi tanah yang dilaporkan tidak ada hubungannya dengan King Crusher. Sebab yang mengelola tanah tersebut adalah CV Java. Perusahaan tersebut hanya menyewa alat PT King Crusher.
Sementara itu, Nouke Paat mengaku tanah yang dipersoalkan tersebut merupakan miliknya yang telah dibeli dari Rolly Rorong.
“Tapi dalam pembelian tanah, Rolly Rorong telah melakukan Tindakan Pidana berupa Penipuan dan Penggelapan terhadap dokumen kepemilikan tanah tersebut dari dari saya. Nah, hal ini saya akan tindaklanjuti dengan proses hukum,” tutupnya. (jen)
Editor : Jendry Dahar